HeadlineJawa TimurNganjuk

Warga Jatirejo Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rp398 Juta ke Kejari Nganjuk

Nganjuk,NNews.co.id – Sejumlah warga Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, pada Selasa (6/10/2026). Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Jatirejo.

Di antara warga yang datang terdapat Sekretaris BPD Jatirejo, Siprianus Jehasu, dan tokoh masyarakat setempat, M. Handoyo Santoso.

Dalam laporan tersebut, warga menyebut sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan dugaan persoalan pengelolaan keuangan desa, yakni AWW selaku Kepala Desa Jatirejo, serta BP, YZA, dan PH yang diketahui memiliki jabatan di lingkungan Pemerintah Desa Jatirejo.

Laporan warga salah satunya merujuk pada hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Nganjuk.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa dengan nilai sekitar Rp398 juta.

Siprianus menjelaskan, pemeriksaan Inspektorat terhadap pengelolaan keuangan Desa Jatirejo dilakukan pada 16 Januari hingga 17 Maret 2023.

Dari pemeriksaan itu ditemukan sejumlah persoalan yang kemudian diminta untuk dikembalikan ke rekening desa.

Namun, menurut Siprianus, hingga saat ini pengembalian atas temuan tersebut belum seluruhnya dilakukan. Hal tersebut yang kemudian menjadi salah satu alasan warga melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Temuan Inspektorat Nganjuk sejumlah Rp398 juta. Itu disampaikan kepada kepala desa untuk mengembalikan hasil temuan Inspektorat,” ujar Siprianus, Selasa (6/10/2026).

Ia menambahkan, dalam dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat tercantum sejumlah nama yang diminta bertanggung jawab terhadap pengembalian temuan. Di antaranya AWW, BP, dan YZA.

Sementara PH disebut berkaitan dengan penggunaan dana BUMDes yang dinilai belum dapat dipertanggungjawabkan.

Siprianus mengatakan, dugaan persoalan tersebut terutama berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, termasuk kegiatan BUMDes.

Selain itu, terdapat temuan lain mengenai kegiatan posyandu yang disebut memiliki perbedaan antara nilai anggaran dengan dana yang diterima pelaksana.

“Yang paling banyak itu di BUMDes. Kemudian ada yang berkaitan dengan posyandu, dari APBD Rp235 juta, yang diterima pelaksana kegiatan hanya Rp160 juta,” katanya.

Menurut Siprianus, penyebutan nama-nama tersebut bukan berdasarkan tuduhan pribadi, melainkan mengacu pada dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Kami hanya meneruskan karena nama-nama itu disebutkan untuk mengembalikan ke rekening desa oleh Inspektorat,” jelasnya.

Sementara itu, M. Handoyo Santoso mengatakan laporan ke Kejari Nganjuk merupakan langkah lanjutan setelah persoalan tersebut sebelumnya disampaikan kepada sejumlah lembaga. Di antaranya BPK, Polres Nganjuk, Polda Jawa Timur, hingga Ombudsman.

Menurut Handoyo, persoalan tersebut telah berlangsung sekitar tiga tahun dan hingga kini warga masih menunggu kejelasan penanganannya.

“Sudah tiga tahun. Makanya hari ini kami ke Kejaksaan. Ini semoga usaha terakhir bisa berhasil,” ujar Handoyo.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat sekaligus memberikan kepastian hukum terkait persoalan yang dilaporkan warga.

Pada hari yang sama, Handoyo bersama sejumlah warga juga mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Nganjuk. Mereka menyampaikan sejumlah persoalan lain yang dinilai perlu mendapat perhatian.

Beberapa di antaranya terkait pengelolaan tanah kas desa berupa tanah bengkok milik perangkat desa yang telah pensiun, penggunaan mobil siaga desa, serta dugaan ketidakpatuhan terhadap jam kerja kepala desa.

Terkait tanah bengkok, Handoyo mempertanyakan pengelolaan lahan setelah masa jabatan perangkat desa berakhir. Menurutnya, lahan tersebut semestinya kembali menjadi tanah kas desa dan hasil sewanya menjadi bagian dari pendapatan asli desa.

“Kita belum tahu uangnya dibawa siapa. Makanya kita laporkan, nanti biar Inspektorat yang melakukan penyelidikan atau pemanggilan,” katanya.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Rony Yahya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga Desa Jatirejo.

“Betul, kami menerima laporan tersebut,” kata Koko, Selasa (6/10/2026).

Meski demikian, Koko belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi laporan yang disampaikan warga. Kejari Nganjuk masih akan mempelajari dan mendalami laporan tersebut.

“Untuk substansi laporannya kami belum tahu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jatirejo, AWW, belum dapat dikonfirmasi. Upaya menghubungi melalui telepon seluler belum mendapat respons.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button