Petugas Perketat Pemeriksaan Larangan Arus Balik, Di Jalur Tikus Hingga 27 Mei
Nganjuk, NNews.co.id – Petugas gabungan melakukan penyekatan di jalur arus balik di jalur tikus arah Nganjuk menuju Bojonegoro. Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya perpanjangan masa penyekatan hingga 27 Mei 2021 sesuai instruksi Kapolda Jatim.
Jalur penyekatan larangan arus balik lebaran 2021 itu digelar di jalur tikus tepatnya di Desa Sambikerep Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.
Di perbatasan Nganjuk-bojonegoro ini, petugas gabungan dari Polri, Tni, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan terus melakukan penyekatan kepada sejumlah pengguna jalan yang melintas.
Mereka diperiksa suhu badan, dan juga diminta menunjukan identitas serta surat kelengkapan perjalanan, terutama kepada pengguna jalan yang dari luar kota.
Dari awal penyekatan tanggal 06 Mei hingga saat ini, petugas belum mendapati pemudik yang positif maupun reaktif covid-19, dan juga belum ditemukan adanya pelanggaran pengendara sehingga petugas tidak memutar balik kendaraan.
Apabila ditemukan pengguna jalan yg tidak memakai masker, petugas medis langsung memberikan masker, sementara petugas kepolisian memberikan himbauan.
Kapolsek Rejoso Akp Burhanudin, saat memimpin penyekatan mengaku, khusus petugas dari polri akan bertugas melakukan penyekatan hingga tanggal 27 Mei 2021, hal ini sesuai instruksi dari Kapolda Jatim.
“ Kami dari pihak Kepolisian akan terus melakukan penyekatan hingga penyekatan mengaku khusus petugas dari polri, akan bertugas melakukan penyekatan hingga tanggal 27 Mei 2021, sesuai instruksi dari Kapolda Jatim.” Ujar Akp Burhanudin
Di jalur tikus, antara Nganjuk-Bojonegoro, tidak ditemukan pengguna jalan yang positif maupun reaktif, semua dalam keadaan negatif.
Untuk lebih menertibkan arus balik, meski di jalur tikus, petugas akan terus melakukan penjagaan untuk memeriksa kelengkapan pengguna jalan.
Reporter : Yesi Krsimonita
Editor : Hariadi Soewandito



