HeadlineJawa TimurNganjuk

Pengamat Sosial Desak Proses Hukum pada SPPG Penyebab Keracunan

Nganjuk, NNews.co.id– Kasus keracunan yang dialami ratusan siswa SMAN 3 Nganjuk dan belasan siswa SLB Santi Kosala Begadung, Kota Nganjuk, mendapat perhatian dari pengamat sosial.

Pengamat sosial Nganjuk mendesak aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG), SPPG Begadung 2, jika ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Desakan ini muncul setelah sebelumnya sejumlah wali murid meminta agar program MBG dihentikan sementara menyusul insiden keracunan yang dialami para siswa setelah menyantap makanan yang disediakan SPPG Begadung 2.

Pasca kejadian tersebut, SPPG Begadung 2 telah ditutup oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Akibatnya, hingga Senin, 7 September 2026, siswa SMAN 3 Nganjuk dan SLB Santi Kosala Begadung belum kembali menerima makanan MBG.

Seorang guru SLB Santi Kosala Begadung menyebut, sebagian siswa masih mengalami trauma setelah melihat banyak temannya mengalami keracunan.

Meski demikian, seluruh siswa yang sebelumnya mengalami keracunan kini dilaporkan sudah dapat kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

Sementara itu, pengamat sosial Nganjuk, Subagyo, menilai kasus tersebut perlu diusut secara menyeluruh. Menurutnya, makanan yang disajikan SPPG Begadung 2 saat kejadian berupa nasi goreng.

Subagyo menyebut, berdasarkan prosedur operasional, makanan seperti nasi goreng dan nasi kuning memiliki ketentuan tertentu dalam penyajian dan penyimpanannya.

Ia juga menyoroti bahan acar yang disertakan dalam menu serta dugaan makanan telah disajikan lebih dari empat jam.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan penyebab keracunan dan ada atau tidaknya kelalaian dalam proses penyediaan makanan.

Subagyo menegaskan, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak cukup hanya memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau suspend terhadap SPPG.

Ia meminta dugaan pelanggaran tersebut juga ditelusuri dari sisi hukum pidana apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan unsur kelalaian maupun tindak pidana.

“Kalau memang ada unsur pidana, maka harus diproses secara hukum,” ujar Subagyo.

Ia juga menyoroti pengawasan terhadap penyedia MBG di Nganjuk. Menurutnya, diperlukan pengawasan yang lebih ketat, termasuk keterlibatan tenaga yang memiliki kompetensi di bidang pangan, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi pada satuan pendidikan lainnya.

Subagyo berharap kasus keracunan tersebut menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi pemerintah dan pengelola program MBG, terutama dalam hal keamanan pangan, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan kepada para siswa.

Hariadi Soewandito

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button