Mantan Kadis Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara
Nganjuk,NNews.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman lima tahun penjara.
Atas putusan tersebut, pihak kejaksaan menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 22 Juli 2026, majelis hakim menyatakan Sujono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi dalam proyek pengadaan jaringan intra fiber optik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Robby Yahya, mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pidana penjara selama empat tahun, Sujono juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta.
” Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan, “jelasnya kepada tim NNews.co.id pada Kamis (23/7/2026).
Sebelumnya, Sujono diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus meminta uang kepada rekanan pemenang tender proyek jaringan fiber optik sebesar Rp70 juta setiap bulan selama 12 bulan pada tahun 2024.
Kasus tersebut kemudian diproses hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan bersalah terhadap terdakwa.
Hariadi Soewandito



