Kasus Pencurian dan Narkoba Sepanjang Agustus 2025 Terungkap, Berikut Rinciannya.
Nganjuk,NNews.co.id – Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol sepanjang bulan Agustus 2025. Kapolres Nganjuk menyebut, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.
Hal ini disaampaikan Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Nganjuk pada, Senin (25/8/2025) pagi.
Dalam paparannya, Kapolres Nganjuk menjelaskan bahwa Polsek Gondang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DA (32), warga Desa Gondangkulon, Kecamatan Gondang, pada Jumat (22/8/2025).
“ Tersangka yang diketahui baru bebas dari Lapas Bojonegoro pada tanggal 17 Agustus, kemudian selang 4 hari melakukan pencurian dengan modus membobol rumah korban melalui jendela menggunakan sabit,”jelasnya
AKBP Henri Noveri mengatakan, bahwa DA menggasak satu unit motor Honda Scoopy, handphone, helm, serta barang berharga lain dengan total kerugian mencapai Rp21 juta.
“ Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”lanjutnya
Kemudian yang kedua, kasus Pencurian dengan Kekerasan hingga menyebabkan EM (55) korban warga Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot meninggal dunia.
“ Kasus ini dilaporkan pada 16 Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka MA (36), warga Kecamatan Kertosono. Tersangka melakukan penganiayaan berat setelah cekcok terkait hutang piutang. Korban meninggal dunia akibat luka parah yang diderita setelah beberapa hari dirawat dirumah sakit,”bebernya
Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp77 juta, sepeda motor, serta sejumlah barang pribadi korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Nganjuk bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti kasus narkoba (25/8/25). Foto : YK
Selain kasus kriminal, sepanjang bulan Agustus Polres Nganjuk juga berhasil mengungkap peredaran narkotika.
Yang pertama penangkapan terhadap SS (27), warga Kecamatan Tanjunganom, pada Rabu (20/8/2025) di sebuah kamar kos di Kelurahan Warujayeng. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 11,02 gram, ganja 4,70 gram, setengah butir ekstasi, 19.800 butir pil dobel L, alat hisap, dan timbangan digital.
Selajutnya, penangkapan terhadap DR (26), warga Kecamatan Pace, di kos wilayah Desa Pehserut, Kecamatan Sukomoro, di hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi menemukan sabu seberat 18,91 gram, 6.300 butir pil dobel L, alat hisap, pipet kaca, timbangan digital, plastik klip, catatan transaksi, dan handphone.
Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba tersebut didapat dari seorang pengedar asal Kediri berinisial Panjul (DPO). Sebagian besar barang bukti sudah diedarkan ke wilayah Kabupaten Nganjuk. (YK)



