Nganjuk, NNews.co.id – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, telah dilaporkan ke Mapolres Nganjuk, oleh Akad dan Tarmuji, warga desa setempat nampaknya kini sudah mencapai tahap pemeriksaan saksi.
Hal tersebut diketahui oleh Akad, salah satu pelapor yang menerima pemberitahuan dari pihak Polres Nganjuk sekitar sebulan lalu bahwa talah melakukan pemanggilan terhadap 80 saksi terkait lelang sawah.
“ Sesuai dengan surat yang saya terima ada 80 orang yang telah dipanggil Polres Nganjuk,”ujar Akad kepada awak media NNews.co.id, Kamis (01/9/2022).
Akad mengaku, jika sampai saat ini kasus yang ia laporkan belum menunjukkan kearah perkembangan yang signifikan dan baru proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Ia menunggu tindak lanjut dari kasus yang dilaporkan, karena hingga saat ini belum menerima informasi terkait kelanjutan kasus tersebut.
“ Harapan kami sangat besar sekali terhadap aparat penegak hukum terhadap hal kasus kami, karena saya memprihatinkan kondisi Desa saya,”harap Akad
” Saya berharap kepada Kapolres Nganjuk, selaku penegak hukum semoga segera ada tindak lanjut secara serius permasalahan yang saya laporkan dan segera ada titik terang”pungkas Akad.
Sebelumnya, Akad dan Tarmuji melaporkan Kadesnya sendiri atas dugaan korupsi Anggaran Dana Desa, tak sesuai spesifikasinya serta adanya pembangunan fisik tahun 2019 dan 2020 yang sampai sekarang belul kelar.
Hariadi Soewandito



