Karyawan Dipenjara di Dalam Perusahaan Disidak Dewan
Nganjuk, NNews.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPRD Nganjuk, Raditya Haria Yuangga memposting adanya seorang karyawan yang ditahan di dalam kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Palindo Joyo Makmur yang ada di Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
Dalam unggahannya, terlihat soerang karyawan KSP bernama Kevin Natanael Tampunan (18) berada di dalam ruang mirip penjara yang ada di dalam kantor KSP tersebut.
Usai memposting pada hari Senin, 21 Juli 2025, Raditya Haria Yuangga bersama anggota DPRD dari Komisi III DPRD Nganjuk dan Dinas Tenaga Kerja Nganujk melakukan sidak untuk mengetahui langsung kondisi korban.
Anggota DPRD Nganjuk juga melihat langusng kondisi ruangan yang dijadikan tahanan bagi korban.
Menurut Raditya Haria Yuangga, bahwa korban sebagai karyawan dari KSP ditahan oleh Ayub Palindo Hutasoid alias Tigor selaku pimpinan KSP selama 5 hari pada Minggu lalu dan baru dilepaskan oleh pelaku sekitar dua hari lalu.
“ Korban di penjara oleh pelaku diduga karena korban belum bisa mengebalikan hutang senilai Rp 19 juta rupiah ke pelaku. Atas kejadian itu kami akan melaporkan ke pihak kepolisian untuk mengembalikan korban kepada orang tuanya,”jelasnya kepada tim NNews.co.id,
Sementara itu, menurut pengakuan korban, bahwa uang hasil tagihannya disetorkan untuk menutupi tagihan dari nasabah lain yang belum membayar, sehngga ia menanggung hutang tagihan nasabah senilai total 20 juta untuk 7 bulan.
“ Karena belum juga melunasi maka korban di hukum oleh pelaku dangan cara di penjara dalam ruangan di kantor selama 5 hari,”ungkapnya
Sementara, Tigor mengaku ia mengurung korban bukan berniat memenjarakannya, melainkan diberi tempat untuk merenung dan agar tidak mengulangi kesalahannya.
“ Kevin Natanael kerja sebagai tukang tagih di KSP memiliki hutang Rp 20 juta ke perusahaan, yaitu uang hasil dari menagih tidak disetorkan ke perusahaan,”katanya
Pelaku mengaku salah atas penahanan itu. Meski begitu, DPRD Nganjuk tetap akan memproses secara hukum.

Usai mendapatkan laporan, Polisi dari Mapolsek Kota Nganjuk langsung ke kantor KSP Palindo Joyo Makmur melihat langsung kondisi penjara yang ada di dalam kantor dengan ukuran 1×3 meter itu.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, polisi langsung menangkap Ayub Palindo Hutasoid alias Tigor untuk dievakausi ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan Kevin Natanael Tampunan sebagai korban ke kantor polisi.
Sementara menurut Suwanto, Kabid Hubungan Industri dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Nganjuk mengaku bahwa apapun alasannya tidak dibenarkan memenjaraan karyawan dan menahan kartu identitas karyawan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum bisa dikonfirmasi karena masih dalam proses pemeriksaan.
Hariadi Soewandito



