Pelaku “Mutilasi” Motor di Nganjuk Digerebek, Polisi Amankan Ratusan Suku Cadang Diduga Hasil Curian
Nganjuk,NNews.co.id – Jajaran Polrestabes Surabaya bersama Polsek Karangpilang menggerebek rumah yang juga sebagai gudang yang diduga menjadi tempat mutilasi dan penjualan suku cadang sepeda motor hasil curian di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti diantaranya:
- rangka sepeda motor sebanyak 43 unit
- 39 STNK sepeda motor
- 3 BPKB sepeda motor
- 1 surat koperasi
- 1 (unit) mobil Daihatsu gran max no.pol L-1561-WJ warna silver yang diduga hasil curian
Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas mendatangi rumah milik ATNAN Karyanto (23), yang berlokasi di Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Lokasi tersebut diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus
pembongkaran sepeda motor curian.
Ketua RW setempat, Supriyono, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
Ia mengaku turut menyaksikan proses pengamanan barang bukti oleh aparat kepolisian.
“Diperkirakan ada ratusan sparepart motor yang diamankan polisi dari lokasi,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga menjual berbagai jenis suku cadang sepeda motor ke luar wilayah Nganjuk.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memasang garis polisi di lokasi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial D.A (39), warga Gunungsari, Wonokromo, Kota Surabaya, yang melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya.
Penyelidikan kemudian berkembang dan mengungkap bahwa pelaku juga menyimpan barang bukti di rumah lainnya yang berada di wilayah Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.
Selama kurun waktu dua tahun, pelaku diduga telah mengumpulkan sekitar 360 potongan sparepart motor yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara kepolisian terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Hariadi Soewandito



