HeadlineJawa TimurNganjuk

Takut Tanah Dilelang, Warga Terpaksa Bayar Rp 170 Juta ke Bank Meski Mengaku Tak Punya Hutang

Nganjuk,NNews.co.id –Merasa dirugikan akibat sertifikat tanah miliknya dijadikan agunan pinjaman tanpa sepengetahuannya, seorang warga mengaku terpaksa membayar hingga Rp170,25 juta kepada salah satu bank milik pemerintah.

Pembayaran tersebut dilakukan untuk menghindari pelelangan tanah dan rumah yang saat ini ditempatinya, meski ia mengaku tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan pinjaman tersebut.

Agus Subiyanto, warga Saradan, Kabupaten Madiun, mendatangi kantor hukum di Jalan A. Yani, Kota Nganjuk, untuk meminta pendampingan hukum atas persoalan yang tengah dihadapinya.

Agus mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman di salah satu bank milik pemerintah cabang Nganjuk. Namun, kini dirinya justru menghadapi persoalan utang-piutang hingga ancaman pelelangan tanah yang telah dibelinya.

” Persoalan ini bermula pada 2013, ketika saya membeli sebidang tanah milik Nurhadi yang berada di Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, senilai Rp486 juta, “bebernya

Karena belum melakukan proses balik nama sertifikat, pada 2015 Agus berencana mengurus perubahan kepemilikan tanah tersebut. Saat mendatangi penjual, Nurhadi, ia kemudian diarahkan agar pengurusan balik nama dilakukan oleh Nofrianto, yang merupakan adik Nurhadi.

Keduanya pun menyepakati biaya pengurusan sebesar Rp27 juta, yang akan dibayarkan setelah sertifikat selesai diproses.

” Namun, bukannya dilakukan proses balik nama, sertifikat tanah tersebut justru diduga digunakan sebagai agunan pinjaman di salah satu bank milik pemerintah cabang Nganjuk, “lanjutnya

Agus baru mengetahui sertifikat tanahnya dijadikan jaminan pinjaman setelah didatangi petugas bank. Saat itu, ia mendapat pemberitahuan bahwa tanah dan rumah yang ditempatinya terancam dilelang akibat pinjaman tersebut.

Persoalan semakin rumit lantaran Nurhadi, selaku penjual tanah yang diduga menjaminkan sertifikat tersebut, telah meninggal dunia.

Takut kehilangan tanah dan rumah yang telah dibelinya, Agus mengaku terpaksa melakukan pembayaran kepada pihak bank hingga mencapai total Rp170 juta 250 ribu.

Kini, untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan menghindari tagihan yang terus berlanjut, Agus meminta bantuan advokat guna memperjuangkan haknya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak bank melalui Lutfi, bagian kredit dan penagihan, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah hingga tingkat kasasi.

Di sisi lain, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, selaku kuasa hukum Agus menyatakan akan membantu kliennya semaksimal mungkin. Menurutnya, Agus tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan perjanjian utang-piutang yang menjadi persoalan tersebut.

” Kami juga akan berupaya memperjuangkan hak kliennya, termasuk meminta pengembalian uang yang telah dibayarkan kepada pihak bank, “ujar Dr. Wahju Prijo Djatmiko

Kasus ini pun menjadi perhatian karena Agus mengaku telah membeli tanah tersebut secara sah, tetapi justru harus menanggung beban pembayaran pinjaman yang menurut pengakuannya bukan merupakan tanggung jawabnya.

Hariadi Soewandito

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button