HeadlineJawa TimurNganjuk

KTNR Protes ODOL, Komisi III Usulkan Perda

Nganjuk, NNews.co.id – Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Nganjuk dengan Komunitas Truk Nganjuk Raya (KTNR) di ruang rapat garuda menghadirkan Dinas Perhubungan, serta Satlantas Polres Nganjuk, Senin (30/6/2025).

Dalam hearing, disampaikan protes adanya truk dari luar daerah yang mengangkut hasil tambang hingga 11 ton. Sementara truk lokal karena jenis truk lama hanya mampu mengangkut hingga 8 ton.

Aturan pemerintah truk hanya dapat mengangkut maksimal 5 ton. Jika aturan itu diterapkan, maka sopir pulang tidak membawa hasil.

Untuk itu KTNR meminta kebijakan dari pemerintah, truk pengangkut hasil tambang dapat mengangkut maksimal 8 ton.

Makrus, Kabid Angkutan dan Transportasi Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk menjelaskan, pihaknya tetap akan mematuhi aturan yang ada. Apabila sopir menghendaki hal tersebut diatas, maka harus ada aturan daerah sebagai pijakan dinas.

“ Kami akan tetap akan mematuhi aturan yang ada. Apabila sopir menghendaki hal tersebut, maka harus ada aturan daerah sebagai pijakan,”tuturnya

Setelah dibahas bersama, akhirnya Ketua Komisi DPRD Nganjuk Gondo Hariyono akan mengusulkan kepada Ketua DPRD Nganjuk untuk dapat membuat perda tentang batas maksimal muatan truk.

“ Nanti, saya akan mengusulkan kepada Ketua DPRD Nganjuk untuk dapat membuat perda tentang batas maksimal muatan truk,”ungkapnya

Diluar ruang rapat, Bagus Setyo Nugroho, perwakilan KTNR Nganjuk mengaku kehadiran truk dari luar Nganjuk dapat mematikan penghasilan sopir Nganjuk untuk itu ia meminta dinas terkait untuk menertibkan.

Hariadi Soewandito

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!