HeadlineJawa TimurNganjuk

Pria Tua Ini Tega Habisi Nyawa Temannya. Ini Motifnya

Nganjuk, NNews.co.id – Polisi akhirnya berhasil menangkap pria tua yang berprofesi sebagai pengemis berinisial AS (71) warga Surakarta yang 4 bulan terakhir berdomisili di bawah jembatan Ringinanom.

Penangkapan itu karena pelaku diduga terlibat dengan kasus kematian temannya yang juga seorang pengemis berinsial S (55), warga Magetan yang jasadnya ditemukan di bawah jembatan jalan raya Nganjuk-Surabaya tepatnya Kelurahan Ringinanom, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso dalam konferensi pers mengatakan, pelaku berhasil ditangkap petugas di Kabupaten Ngawi setelah berusaha melarikan diri usai melakukan perbuatan kejinya, pada Rabu (11/6/2025).

“Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kematian korban S, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku berinisial AS (71), yang merupakan rekan korban. Dia ditangkap di Ngawi,” kata Kapolres, Kamis (12/6/2025).

Menurut AKBP Henri Noveri, AS tega menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk tubuh korban dengan pisau sebanyak 18 kali hingga akhirnya korban tak bernyawa lagi. Setelah tewas, korban ditinggalkan begitu saja oleh pelaku di TKP.

Kapolres Nganjuk menjelaskan, motif dari pembunuhan ini diduga karena dendam dan sakit hati. Berdasarkan pengakuan pelaku, selama tinggal bersama di bawah jembatan, korban kerap menyuruh pelaku untuk membeli makanan dan minuman keras.

” Hal ini membuat pelaku merasa diperlakukan semena-mena hingga akhirnya tersulut emosi dan nekat melakukan pembunuhan,” ungkapnya

Kapolres Nganjuk (tengah) bersama Kasi Humas Polres Nganjuk dan Kanit Reskrim saat menunjukkan barang bukti yang ditemukan Polisi.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua bilah pisau dengan panjang masing-masing 25 cm dan 23 cm, pakaian korban berupa kaos cokelat dan celana panjang hitam, serta pakaian pelaku seperti kaos bertuliskan “adidog”, sarung, dan songkok putih.

Visum dari RS Bhayangkara Nganjuk juga memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan yang menyebabkan kematian.

Saat ini, AS ditahan di Mapolres Nganjuk untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku AS dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menemukan mayat pria dengan kondisi luka parah di bawah jembatan. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif selama tujuh hari hingga akhirnya menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Ngawi.

(YK)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!