HeadlineJawa TimurNganjuk

Menjual Pupuk Diatas HET Melanggar Hukum

Nganjuk, NNews.co.id – Pakar hukum desak agar Bupati Nganjuk segera memberikan surat teguran kepada kios juga Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang menjual pupuk subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), sebab apapun dalihnya menjual pupuk subsidi diatas HET itu melanggar hukum.

Hal itu disampaikan oleh pakar hukum pidana Dr. Wahju Prijo Djatmiko terkait berita penjualan pupuk subsidi yang dijual diatas HET.

Menurutnya, penjualan pupuk bersubsidi sudah diatur peraturan menteri pertanian sehingga dengan alasan apapun penjualan diatas HET tidak dibenarkan dan melanggar hukum.

Ditambahkan Wahju Prijo Djatmiko, karena ini program Presiden RI Prabowo Subiyanto terkait ketahanan pangan, maka Bupati harus turun untuk melihat langsung bagaimana pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk pemantauan meliputi harga dan distribusinya

“ Jika ada pihak pihak yang menjual pupuk bersubsidi diatas HET maka Bupati Nganjuk harus memberikan peringatan. Dan apabila tidak diindahkan maka Bupati melalui dinas perdagangan dan perijinan dapat mencabut ijin usahanya,”ucap Dr. Wahju Prijo Djatmiko, saat ditemui tim NNews.co.id dikantornya, Kamis (24/4/2025).

Selain itu, kata Dr. Wahju Prijo Djatmiko lebih lanjut, penjualan pupuk bersubsidi di atas HET juga merupakan pelanggaran hukum UU Tipikor.

Praktek penjualan pupuk subsidi diatas HET itu harus segera dicegah guna kesejahteraan para Petani.

Rep:Hariadi Soewandito

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!