HeadlineJawa TimurNganjuk

Sidang Perdana Kurir Rokok Tanpa Cukai

Nganjuk, NNews.co.id – Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari Rabu, 12/03/2025 sekitar pukul 10.00 WIB menggelar sidang perdana pada tahun 2025 terkait peredaran kasus peredaran rokok tanpa cukai.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jamuji dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Aswari sementara terdakwa Joko Sudiono, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk didampingi penasehat hukumnya Bambang Purnomo.

Bambang Purnomo, penasehat hukum terdakwa mengatakan, Majelis Hakim mendakwa terdakwa dengan melanggar undang-undang bea cukai dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 7 tahun,

“ Dan juga mengembalikan kerugian bea cukai senilai Rp 117 juta,”kata Bambang Purnomo, penasehat hukum terdakwa

Sementara itu, Hartoyo Mulyono dari pihak bea cukai mengaku, sidang itu merupakan keseriusan beac ukai dalam menegakkan hukum dan membuktikan bahwa menjual rokok tanpa cukai bisa diproses dipersidangan.

“ Kami sadar bahwa tindakan pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal akan mengalami banyak tantangan, tapi kami yakin semua pihak termasuk dari pengadilan, akan mendukung kami dalam program GEMPUR ROKOK ILEGAL” pungkasnya.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini langsung dilanjutkan dengan pemberian keterangan saksi-saksi dan dilanjutkan minggu depan dengan sidang agenda keterangan saksi meringankan.

Yohanes

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!