HeadlineJawa TimurNganjuk

Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Dua Residivis Tertangkap

Nganjuk, NNews.co.id – Satreskrim Polres Nganjuk, Polda Jatim berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan seorang residivis di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Jumat (24/1/2025) di halaman Mapolres Nganjuk.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan, Satreskrim Polres Nganjuk telah berhasil ungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua dan mengamankan 24 tersangka.

Dari penangkapan 24 tersangka, terdiri dari 18 dewasa dan 6 remaja, atas kasus curanmor yang dilakukan di beberapa lokasi di Kabupaten Nganjuk.

” Saat ini, kami telah berhasil menangkap 24 tersangka yang terlibat dalam kasus curanmor di wilayah Nganjuk. Modus operandi mereka adalah mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di tempat terbuka dan kunci masih menancap di motor untuk kemudian dijual,” ujar AKP Julkifli Sinaga

Sepada Motor hasil curian tersangka yang berhasil diamankan Polisi.

AKP Julkifli Sinaga menambahkan, pihaknya juga mengamankan berbagai barang bukti berupa sepeda motor serta dokumen kendaraan yang diduga hasil kejahatan, seperti STNK dan BPKB .

Salah satu kasus yang diungkapkan adalah pencurian sepeda motor di kantor Bawaslu Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, serta di beberapa lokasi lainnya di Nganjuk.

“Para pelaku, masing-masing berinisial AA (29), warga Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, dan AR (24), warga Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, kini telah diamankan dan  telah ditangkap dengan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri, mereka ini adalah residivis dalam kasus yang sama” tambah AKP Julkifli.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam para pelaku dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“ Proses hukum terhadap para tersangka sedang berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Nganjuk juga mengapresiasi kerjasama dari masyarakat dalam membantu mengungkap kasus-kasus ini,”pungkasnya.

(YK)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!