HeadlineJawa TimurNganjuk

Cabuli Santriwati, Oknum Kiai di Nganjuk Diamankan Polisi

Nganjuk, NNews.co.id – MA (54), seorang oknum kiai asal Dusun Pagak, Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap santrinya.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro dalam konfirmasinya, Rabu (15/1/2025)

” Tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada bulan Juni 2024,”ujarnya

AKBP Siswantoro menambahkan, jika saat ini pelaku telah diamankan di Polres Nganjuk dan korban juga saat ini mndapatkan pendampingan psikologi guna memulihkan traumanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menjelaskan, bahwa tindakan pelaku terjadi di kamar santri di rumahnya.

“Korban yang masih duduk di bangku kelas 5 MIN menjadi sasaran pelaku saat sedang tidur sendirian. Pelaku mendekati korban dan melakukan tindakan pencabulan,” jelasnya.

Kejadian ini terungkap, kata AKP Julkifli lebih lanjut, setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, yang kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak berwajib.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku serta hasil visum.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegas Kasat Reskrim.

Polres Nganjuk menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban, baik secara hukum maupun psikologis, menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini.(YK)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!