HeadlineJawa TimurNganjuk

Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah di Nganjuk Ditangkap Polisi

Nganjuk, NNews.co.id – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang pria berinisial DP (33), warga Kelurahan Bogo, Kecamatan Nganjuk, atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H.

Tersangka ditangkap pada hari Jumat, tanggal 3 Januari 2025 sekitar pukul 12.45 WIB di sebuah kos di Jalan Gatot Subroto, Nganjuk.

“Kami telah mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam melindungi anak dari tindakan kekerasan,” kata AKBP Siswantoro.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa korban adalah seorang pelajar berusia 16 tahun, warga Kelurahan Bogo, Nganjuk.

Kejadian tersebut berlangsung pada 2 Desember 2024 di tempat kejadian yang sama. Barang bukti yang diamankan berupa hasil visum dan akta kelahiran korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menggali informasi lebih lanjut terkait kasus ini,” jelas AKP Julkifli.

Akibat perbuatannnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Julkifli menambahkan, jika roses hukum terus berlanjut untuk menegakkan keadilan bagi korban.(YK)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!