Pungli PTSL Desa Gebangkerep Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Kejari Serahkan ke Inspektorat
Nganjuk, NNews.co.id – Berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat perihal dugaan pungutan liar pada PTSL di Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melakukan permintaan data dan keterangan terhadap kurang lebih 41 orang.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, S.H., M.H. dalam pers release yang digelar di aula Kejaksaan Negeri Nganjuk pada Selasa (31/12/24).
Menurut keterangan, Ika Mauluddhina memperoleh fakta bahwa pada tahun 2024 Desa Gebangkerep Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk memperoleh kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 1000 bidang tanah.
“ Terdapat 882 pendaftar bidang tanah. Dari 882 pendaftar tersebut yang memenuhi syarat untuk proses selanjutnya sejumlah 807 pendaftar bidang tanah,”jelasnya
Ika Mauluddhina menjelaskan, bahwa berdasarkan berita acara kesepakatan rapat musyawarah Sertifikat PTSL Tahun 2024 tanggal 04 Februari 2024, telah terdapat kesepakatan terkait pembiayaan PTSL sebesar Rp.600.000.
Dengan Rencana Kebutuhan Biaya sebagai berikut:
No | Uraian | Volume | Satuan | Jumlah |
1 | Materai | 4 | 10.000 | 40.000 |
2 | Patok | 4 | 10.000 | 40.000 |
3 | ATK | 1 | 120.000 | 120.000 |
4 | Mamin | 1 | 200.000 | 200.000 |
5 | Transport | 1 | 150.000 | 150.000 |
6 | Honor | 1 | 50.000 | 50.000 |
Jumlah | 600.000 |
“ Berdasarkan hasil permintaan keterangan terhadap masyarakat yang menjadi pemohon dalam PTSL tersebut tidak mempermasalahkan terkait biaya sebesar Rp. 600.000,- dibuktikan dengan surat pernyataan menyepakati nilai pembiayaan PTSL dari para pemohon,”lanjutnya
Kajari Nganjuk menegaskan, bahwa seluruh sertifikat telah dibagikan pada tanggal 10 Desember 2024 oleh Pokmas dan BPN kepada para pemohon PTSL dan Pokmas Gebangkerep telah membuat pertanggungjawaban dan sudah dipaparkan kepada seluruh Pemohon PTSL pada tanggal 24 Desember 2024.
“ Berdasarkan berita acara laporan pertanggungjawaban program PTSL Tahun 2024 Desa Gebangkerep tanggal 24 Desember 2024, jumlah anggaran berdasarkan RAB adalah sebesar Rp.529.200.000,-, dikembalikan ke masing-masing pemohon yang tidak memenuhi syarat sebesar Rp. 45.000.000,-,”kata Ika
Ika Mauluddhina menambahkan, realisasi anggaran untuk Program PTSL adalah sebesar Rp.482.064.700,- dan didapati selisih sebesar Rp.2.135.300,- yang akan di hibahkan untuk pembangunan pagar makam Desa Gebangkerep berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan warga pada tanggal 24 Desember 2024.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa PDTT Nomor: 25/SKB/V/2017; Nomor: 590-3167A Tahun 2017; Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis dijelaskan bahwa dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam APBD, dan Menteri Dalam Negeri
Memerintahkan Bupati/Walikota untuk membuat Peraturan Bupati/Walikota bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat.
Bahwa dalam Pasal 11 ayat (2) dan (5) Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 25 Tahun 2019 dalam hal biaya tidak mencukupi, besarnya biaya dapat ditambah berdasarkan pada standar biaya yang berlaku dilingkungan Pemerintah Daerah atau ditentukan berdasarkan kesepakatan seluruh pemohon PTSL secara musyawarah bersama serta dituangkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 25 Tahun 2019 biaya dikelola sendiri oleh Pokmas dan bukan merupakan retribusi dan/atau pungutan dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.
Sehingga dalam hal ini Pelaksana Tugas berkesimpulan bahwa terhadap Laporan Pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat pada tanggal 29 November 2024 perihal dugaan pungutan liar PTSL di Desa Gebangkerep yang diduga dilakukan oleh Oknum Perangkat Desa berdasarkan Puldata dan Pulbaket bahwa Program PTSL di Desa Gebangkerep tidak ditemukan perbuatan melawan hukum yang berindikasi kepada perbuatan tindak pidana korupsi yang melibatkan Perangkat Desa Gebangkerep.
Untuk memastikan penggunaan dana oleh Pokmas PTSL Pada Desa Gebangkerep tepat guna dan tepat sasaran, Kejaksaan Negeri Nganjuk akan menyerahkan seluruh bahan keterangan dan data kepada pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk untuk dilakukan audit pada laporan pertanggungjawaban dimaksud.
Hariadi Soewandito