Korupsi Akibat Kelebihan Pencairan Dana Desa, Kades Banaran Bagor Nganjuk Ditahan Kejaksaan
Nganjuk, NNews.co.id – Mujiono, Kepala Desa (Kades) Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk dikeler Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk menuju mobil tahanan guna dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Nganjuk, Senin (9/12/2024).
Mujiono diduga melakukan korupsi APBDes Tahun Anggaran 2020 sampai 2023 dengan nilai ratusan juta. Bahkan, Mujiono telah menggunakan uang hasil menggarong untuk membeli aset.
Kepada NNews.co.id, Yan Aswari, selaku Kasi Pidus Kejari Nganjuk, mengungkapkan, bahwa modus tersangka pada tahun 2020 mengajukan pembangunan pendopo Kantor Desa dengan anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp 760 juta dan dana desa cair sebanyak 4 termin.
“ Yaitu sejak tahun 2021 cair satu kali, tahun 2022 cair satu kali, dan tahun 2023 cair dua kali,”terang Yan Aswari, Kasi Pidus Kejari Nganjuk, Senin (9/12/2024).
Padahal, kata Aswari lebih lanjut, dari hasil audit bahwa pembangunan pendopo hanya membutuhkan anggaran sebanyak Rp 621 juta saja. Seharusnya pencairan dana desa untuk membangun pendopo itu cukup pencairan dd tahun 2001 dan 2022 saja.
“ Dan seharusnya tahun 2023 dana desa tidak perlu dicairkan, karena pencairan kesatu dan kedua cukup untuk membangun pendopo,”lanjutnya
Praktik korupsi dilancarkan Mujiono lewat 19 kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaanya memiliki kekurangan volume.
“Dari 19 kegiatan tersebut, salah satunya adalah pembangunan satu pendopo yang dalam pelaksanaannya belum memiliki dokumen perencanaan dan dokumen teknis,” katanya
Sehingga, Aswari menegaskan, perbuatan culas Mujiono mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 337 juta.
“ Selain itu pula, ditemukan nota dan stempel yang fiktif dalam pelaporan pertanggungjawabannya.,”pungkasnya
Hingga saat ini, Kejari Nganjuk sudah memeriksa 22 orang saksi dan akan memanggil pihak dinas terkait di Pemkab Nganjuk untuk dimintai keterangan adanya pencairan yang berlebihan tersebut.
Sejak tahun 2019, Kajari Nganjuk sudah menuntaskan kasus korupsi, dan sudah memiliki ketetapan hukum, diantaranya Desa Kacangan, Kecamatan Berbek, putus incracht tahun 2019.
Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace putus incracht tahun 2024. Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso putus incracht tahun 2024. Desa Kemaduh, Kecamatan Baron putus incracht tahun 2023.
Desa Pecuk, Kecamatan Patianrowo putus incracht tahun 2023. Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon putus incracht tahun 2020 dan Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom Putus incracht tahun 2022.\
Tim Liputan