Warga Demo Kejaksaan dan Pemkab, Peringati HAK Sedunia

Nganjuk, NNews.co.id – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Nganjuk (FPMN) geruduk kantor kejaksaan negeri (Kejari) Nganjuk dan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk. Ini bersamaan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Senin, (9/12/2024).
Demo tersebut digelar terkait adanya dugaan korupsi di tingkat desa maupun kelurahan yang belum terungkap dan tak ditanggapi serius oleh pihak berwenang.
Selain itu para pendemo berteriak ia berharap pihak Kejaksaan dan dinas terkait terus melakukan tindak lanjut untuk menuntaskan pemberantasan korupsi yang ada di Kabupaten Nganjuk.
Di sana, demonstran berteriak berharap kejaksaan dan dinas terkait terus melakukan tindak lanjut untuk menuntaskan pemberantasan korupsi di Kabupaten Nganjuk.
Di lokasi terlihat para pendemo membentangkan spanduk yang bertuliskan kritikan serta membawa sound sistem dan melakukan aksi orasi.
Mereka membawa spanduk dan poster yang meminta transparansi, akuntabilitas, serta tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi.
Kepada media, Suyadi, Ketua FPMN mengatakan, pihaknya memberi masukan dan mempertegas terkait persoalan yang sudah dilaporkan.
“ Penyalahgunaan dana desa telah menghambat pembangunan di tingkat lokal dan merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat program tersebut,”ungkapnya
Suyadi menambahkan, jika tindakan aparat penegak hukum di Kabupaten Nganjuk dalam menangani kasus korupsi masih lemah, seperti enggan menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk pada dua tahun lalu.
“Terkait persoalan di Desa Ngepung yang kami laporkan sudah mendapatkan jawaban yang secara tertulis bahwa Kejaksaan memberikan mandate kepada inspektorat agar inspektorat mendapatkan melakukan investigasi termasuk meng audit keuangannya Desa Ngepung nanti untuk hasil audit akan di kembalikan ke Kejaksaan supaya tau jumlah kerugian uang Negara,”bebernya
Suyadi juga menyampaikan, bahwa Kejari telah menerima masukan termasuk salah satu diantaranya yaitu agar memeriksa tentang laporan pertanggung jawabanya karena di dalam laporan tersebut berisi tentang APBDes perubahan.
” Ini termasuk mulai dari pusat sebenarnya sudah maling ini APBN perubahan APBD perubahan itu perubahan-perubahan sudah dimainkan oleh Bupati oleh Kepala Desa, jadi APBDes perubahan tidak diberitahukan, harusnya diberitahukan kepada BPD, LPM, termasuk RT/RW yang merencanakan itu,”terangnya
Sementara itu, Koko Robiyahya selaku Kasi Intel Kejari Nganjuk mengatakan, bahwa terkait kehadiran dari FPMN yang pertama terkait peringati Hari Anti Korupsi Sedunia. Dalam hal ini kedatangan FPMN sekaligus mengklarifikasi dan menanyakan sampai dimana perkembangan penanganan laporan dari FPMN.
Koko menyampaikan jika kasus tersebut saat ini dalam proses penanganan. Sejak bulan November 2024 sudah dilakukan peninjauan ke lapangan dan hasil peninjauan tersebut dikumpulkan data-data dan pada tanggal 29 November 2024 telah disampaikan di inspektorat.
” Terkait laporan FPMN yaitu dugaan penyalahgunaan alokasi dana Desa Ngepung tahun anggaran tahun 2023 karena saya baru 2 bulan bertugas disini kami justru berterimakasih atensi masyarakat Nganjuk sangat besar baik dari penanganan perkara,”pungkasnya.
Yohanes