Sidang Perdana Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Dituntut 4 Tahun
Nganjuk, NNews.co.id – Sidang kasus penggelapan sebuah mobil Honda Jazz milik Sukoco yang melibatkan terdakwa Wahyu Purbo Waseso (42), seorang pria asal Dusun Mentaos Klinter, Desa Pelem Kertosono perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk pada Rabu (4/12/2024).
Kasus ini cukup menarik perhatian publik, pasalnya pelaku sempat menjadi buronan Polisi selama dua tahun sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Kepada NNews.co.id, Eko Susanto selaku pengacara korban mengaku lega atas berjalannya proses hukum atas perkara itu. Eko menyebut, kliennya telah lama menunggu keadilan, setelah mobil miliknya digelapkan oleh terdakwa.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang berhasil menangkap terdakwa setelah dua tahun buron. Sidang ini adalah langkah awal untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi,” jelas Eko, Rabu (4/12/2024).
Eko menegaskan, pelaku telah mengadakan sidang pertama dengan dihadiri oleh saksi korban dan dalam sidang pelaku sudah mengakui bahwa pelaku sudah menjual mobil senilai Rp 110 juta.
” Untuk modusnya awalnya pelaku ini menawarkan jasa calo untuk memutasi mobil korban dari plat B. Kemudian korban menyerakan Mobil, STNK beserta BPKB kepada pelaku,” terangnya
Eko menambahkan, jika peristiwa itu terjadi pada tahun 2022. Namun Wahyu tidak mengembalikannya dan justru menjual mobil tersebut kepada pihak ketiga
.
Di hadapan majelis hakim, Wahyu tampak tenang dan mengakui sebagian perbuatannya. Namun, dia mengklaim, tindakan tersebut dilakukan karena tekanan ekonomi.
Pernyataan terdakwa ditanggapi dengan tegas oleh JPU. Jaksa menekankan, tindakan terdakwa Wahyu telah merugikan korban secara finansial maupun secara psikologis.
Eko berharap, proses hukum berjalan lancar hingga korban mendapatkan ganti rugi atas peristiwa yang dialaminya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Wahyu dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Terdakwa diduga mengelapkan mobil milik Sukoco yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kertosono, Nganjuk.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada pekan depan. Agendanya mendengarkan keterangan saksi. Termasuk Sukoco sebagai pemilik rental mobil yang menjadi korban.
Yohanes