HeadlineJawa TimurNganjuk

Operasi BKC Ilegal Bea Cukai Dan Satpol PP, Tekan Peredaran Rokok Ilegal DI Nganjuk

Nganjuk, NNews.co.id – Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk, serta TNI/Polri melaksanakan operasi pasar dan pemberantasan BKC ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk. Operasi tersebut dilaksanakan hingga 30 Oktober 2024.

Hartoyo Mulyono, selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama pada Bea Cukai Kediri mengatakan, dalam rangka penegakan hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal, unit Bea Cukai senantiasa bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

“ Penegakan hukum yang dilaksanakan berupa operasi bersama pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai,”ujarnya kepada awak media NNews.co.id. (31/10/2024).

Hartoyo menegaskan, dalam operasi bersama ini tim gabungan Bea Cukai dan Satpol PP mengunjungi beberapa titik yang sebelumnya terindikasi terdapat peredaran rokok ilegal.

“ Hasilnya, masih terdapat rokok ilegal yang disediakan untuk dijual oleh pedagang kepada masyarakat.

Dari hasil operasi tersebut, ucap Hartoyo lebih lanjut, kami melakukan penindakan terhadap 152.428 batang rokok illegal.

Hartoyo menghimbau, apabila ditemukan rokok ilegal, akan diberikan surat penindakan kepada pihak toko atau pemiliknya.

Selain penindakan juga diberikan sosialisasi kepada toko/kios agar tidak menjual rokok ilegal, karena rokok ilegal merugikan keuangan negara serta rokok tersebut juga bisa membahayakan kesehatan.

(YK)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!