BojonegoroHeadlineJawa Timur

Di Warung, Polisi Tangkap Puluhan Pelaku Judi Online

Bojonegoro, NNews.co.id – Dua puluh pelaku judi online di wilayah Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur berhasil di amankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskim) Polres Bojonegoro Jawa Timur di sejumlah lokasi.

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan, penangkapan para pemain judi online tersebut berdasarkan penyelidikan petugas lantaran adanya laporan informasi dari masyarakat dugaan tempat permainan judi online.

“ Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak Kamis 31 Oktober hingga 10 November, penyidikan berhasil mengamankan 20 orang dengan permainan judi pragmatic dan togel” kata AKBP Mario Prahatinto di halaman Mapolres Bojonegoro dalam konferensi pers, Senin (11/11/2024) pagi.

Mario menambahkan, kedua puluh pelaku yang diamankan tersebut rata rata bermain judi online di warung warung di sejumlah wilayah di Bojonegoro.

“Informasi awal tentang lokasi keberadaan para pemain judol sudah dikantongi petugas, mereka diamankan di warung saat tengah bermain judi,” ungkap Mario.

Selanjutnya, untuk kejadian tempat perkara (TKP) ada 8 lokasi, diantaranya di Kecamatan Kapas, Dander, Kota Bojonegoro, Ngasem, Balen 2 TKP, Sumberrejo dan Kalitidu.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga turut menyita puluhan barang bukti Handphone dari tangan mereka.

“Bukti yang diamankan ada uang tunai sekitar 60 juta dan juga puluhan Handphone yang dipakai oleh para pelaku untuk bermain judi tersebut,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kini para tersangka sudah dibawa ke Mapolres setempat guna dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2, UU nomor 11 tahun 2024, serta pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Eko Prayitno

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!