BojonegoroHeadlineJawa TimurNarkoba

Polisi Bekuk Puluhan Tersangka Pengedar Narkoba di Bojonegoro 

Bojonegoro, NNews.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap 13 orang tersangka. Polisi akan terus berupaya mengungkap kasus dan memberantas kejahatan narkoba.

Kapolres Bojonegoro melalui Wakapolres Kompol David Manurung mengatakan bahwa, pihaknya telah mengungkap di 10 tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap 13 orang sebagai tersangka.

‘” Total barang bukti (BB) narkoba jenis sabu sebanyak 77,47 gram dan ribuan pil koplo”,ungkap Wakapolres kepada awak media Sabtu (9/11/2024) pagi.

Menurut Kompol Manurung, dari hasil proses penyidikan terhadap 13 orang tersangka dari gelar perkara peran mereka dikatagorikan sebagai pengedar.

Selain itu, hasil pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Bojonegoro kepada seluruh jajaran agar melakukan pengungkapan dengan sungguh-sungguh.

Kepada tersangka, katanya, mereka dijerat dengan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan 20 tahun kurungan penjara dan denda 1 milyar, maksimal 10 milyar.

Apabila masyarakat lanjutnya, ada menemukan info apapun itu dalam suatu lokasi adanya transaksi narkoba, Polres Bojonegoro 24 jam akan menindaklanjuti terkait informasi itu. Ini konsisten akan terus dilakukan Kapolres Bojonegoro”, tegasnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan perintah dari Kapolri terkait pemberantasan obat-obatan terlarang, utamanya di Bojonegoro.

(Eko Prayitno)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!