Headline

Gempur Rokok Ilegal, Diskominfo Bersama Bea Cukai Gelar Sosialisasi Melalui Ngopi Bareng

Nganjuk, NNews.co.id – Menyadari pentingnya menekan peredaran rokok ilegal, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk bersama dengan Bea Cukai wilayah Kediri mengajak para Media di Kabupaten Nganjuk untuk menggempur rokok ilegal.

Diskominfo Nganjuk bersama Bea Cukai menggelar sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan Ngopi Bareng Publikasi Gempur Rokok Ilegal Bersama Media, di The Farrel Hotel Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (31/10/2024).

Acara tersebut dipimpin oleh Hartoyo Mulyono selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama pada Seksi Penyidikan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Kediri, dan didampingi Hari Purwanto, selaku Kepala Bidang Statistik dan Pengelolaan Informasi Publik, perwakilan dari Satpol PP, serta Sujono selaku Plt Diskominfo Nganjuk.

Hartoyo Mulyono, dalam paparannya mengatakan, melalui kegiatan ini publikasi gempur rokok ilegal dapat tersampaikan melalui media kominfo dan media lainnya.

“ Dengan berbagai media lainnya yang beragam tersebut diharapkan publikasi gempur rokok ilegal dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dalam cakupan yang lebih luas,”terangnya

Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga mengatakan bahwa penerimaan hasil cukai ini akan dimanfaatkan untuk banyak hal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nganjuk.

“Mulai dari pembangunan infrastruktur, bidang ekonomi, sosial, budaya bahkan olahraga yang tentu saja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”lanjutnya.

Hartoyo juga menejeaskan, sesuai dengan UU No 11 Tahun 1995, pungutan cukai tidak hanya mencakup rokok, tetapi juga berbagai produk lainnya.

“ Di Kabupaten Nganjuk, terdapat 23 pabrik rokok yang beroperasi. Hal itu menunjukkan besarnya potensi pendapatan dari sektor ini,”tambahnya

Pita cukai ini dilengkapi dengan hologram dan material khusus yang memberikan jaminan keamanan.

“ Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekatkan pada kemasannya. Sedangkan rokok ilegal berupa rokok polos yang tidak dilengkapi dengan pita cukai,”pungkasnya

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menekan peredaran rokok ilegal, sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat lebih optimal dan masyarakat dapat hidup lebih sejahtera.

Yesi Krismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!