HeadlineJawa TimurNganjuk

Puluhan Anggota PPDI Nganjuk Geruduk Jakarta

Nganjuk, NNews.co.id – 50 anggota dan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabpaten Nganjuk, Jawa Timur menggeruduk kantor Kementerian Dalam Negeri.

Mereka menuntut pengembalian Surat Keputusan (SK) 579, tentang masa jabatan perangkat Desa 64 Tahun.

Berkumpul di Terminal Bus Anjuk Ladang, Kota Nganjuk bertolak menuju Jakarta, pada Rabu, 23 Oktober 2024 pukul 14.00 WIB dan akan bergabung dengan 600 anggota PPDI Kabupaten lain di Jawa Timur.

Beberapa Kabupaten lain telah mengembalikan usia perangkat desa menjadi 64 tahun,  seperti Kabupaten Kediri, Tulungagung, Trenggalek dan Bojonegoro.

Sebenarnya, di Kabupaten Nganjuk telah di perdakan tetapi hingga saat ini belum dilaksanakan di tingkat desa.

Mohamad Soim, Ketua PPDI Kabupaten Nganjuk mengatakan, pihaknya ke Jakarta dengan tujuan memperjuangkan anggotanya terkait masa jabatan 64 tahun sesuai revisi Undang-Undang.

“ Kalau Undang-Undang sudah direvisi kenapa di daerah tidak mengikuti,”ungjap Soim, kepada media NNews.co.id,

Hariadi Soewandito

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!