Nganjuk, NNews.coid –ST (44), Pria asal Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk itu menyerahkan diri ke Polisi setelah sempat melarikan diri usai membunuh calon suami mantan pacarnya pada Sabtu, (19/10/2024) sore.
ST merupakan terduga pelaku pembunuhan SJ, calon pengantin pria asal Kabupaten Tuban di Desa Ketandan, Kecamatan lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro dalam pers release mengatakan, setelah melakukan aksinya ST kabur ke rumah saudaranya di Sidoarjo. Namun, berselang dua hari kemudian, ST langsung menyerahkan diri ke Polres Nganjuk.
“ Tersangka menyerahkan diri didampingi saudaranya kemarin di Polres Nganjuk. Sementara kejadian pembunuhan terjadi pada Sabtu sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Dusun/Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong,” jelas Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, dalam pers release yang di gelar di Aula Polres Nganjuk, Selasa (22/10/2024) pagi.
AKBP Siswantoro menambahkan, dalam pengakuan tersangka kepada Polisi, ia telah melakukan dua kali penikaman yang mengakibatkan meninggal dunia.
“ Tersangka nekad membunuh karena terbakar api cemburu kepada korban yang hendak mempersunting HI yang diidam-idamkannya sejak lama. Selain itu, satu Minggu sebelum kejadian, tersangka sempat ditantang oleh SJ,”lanjutnya
AKBP Siswantoro menegaskan, satu tahun sebelum kejadian, tersangka pernah memiliki hubungan khusus dengan HI, calon istri korban selama 1 bulan.
“ Kemudian sekitar seminggu sebelum kejadian saat berpapasan dengan tersangka, korban SJ meneriaki atau mengejek tersangka sambil mengangkat lengan tangan dengan jemari mengepal hingga membuat tersangka marah dan sakit hati. Dari situ kemudian tersangka merencanakan hingga terjadi pembunuhan dengan membacok korban menggunakan satu buah parang,” jelas Kapolres Ngnajuk
Alasan ST menyerahkan diri ke pihak kepolisian, beber Kapolres Nganjuk lebih lanjut, karena selama pelarian ST didorong untuk keluarganya untuk segera menyerahkan diri agar insiden ini tidak berlarut-larut.
Selain tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti Kendaraan R4 yang dikendarai korban, sepeda motor milik tersangka beserta barang bukti lain.
“ Akibat perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. Sesuai pasal itu, tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,”pungkasnya.
(YK)