HeadlineJawa TimurNganjuk

Diduga Lakukan Penipuan Penggelapan, Ketua Ormas di Nganjuk Dilaporkan Polisi, Terlapor Membantah dan Akan Melaporkan Balik

Nganjuk, NNews.co.id – AS, warga Desa Kwagean, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk didampingi kuasa hukumnya mendatangi SPKT Polres Nganjuk guna melaporkan YM, ketua salah satu Ormas warga Kecamatan Kota Nganjuk atas dugaan penipuan dan penggelapan, Selasa (15/10/24).

Kronologi bermula, saat itu rumah AS akan dilelang oleh salah satu Bank di Nganjuk. Untuk menyelesaikan masalah itu, ia meminta tolong sahabatnya supaya rumahnya tidak di lelang dengan menyerahkan uang senilai Rp 40 juta dibayar 3 kali.

Tetapi uang tersebut tidak dibayarkan ke Bank, malah dipakai untuk kepentingan pribadi.

Kwatir rumahnya dilelang, akirnya AS mencari pinjaman lagi untuk membayar ke Bank. dan mengurus sendiri permasalahannya hingga akirnya sertifikat kembali kepadanya.

Kepada NNews.co.id, Erni Yunita kuasa hukum AS usai melapor ke Polres Nganjuk mengatakan, kedatangannya ke Mapolres Nganjuk mendampangi kliennya, atas dugaan penipuan penggelapan yang dilakukan YM kepada kliennya.

“ Dengan menyerahkan uang sebanyak Rp 40 juta, maka seharusnya YM dapat menyelesaikan segala perkara dan menunda lelang, serta mengurangi masa angsuran,”jelasnya

Tetapi, ucap Erni leih lanjut, saat dilakukan mediasi di Pengadilan terbukti uang tersebut tidak disampaikan ke Bank.

Sementara itu, YM membantah laporan AS tersebut. Keterangan yang disampaikan pelapor adalah keterangan palsu.

“ Karena fakta sebenarnya, untuk menyelesaikan masalahnya harus menggunakan pengacara,”tutur YM, kepada NNews.co.id, Selasa (15/10/24).

Ia sebagai saksi kesepakatan, AS dengan pengacara AS siap membayar Rp 100 juta sebagai jasa dan penebusan sertifikat.

“ Tetapi, AS ini baru membayar sebanyak Rp 40 juta dan diangsur 3 kali,”lanjutnya

Ia juga akan mengumpulkan bukti untuk melaporkan balik as atas laporan palsu.

Sebagai Sarjana Hukum (SH) ia akan mendatangi panggilan Polisi apabila sewaktu waktu dimintai keterangan atas laporan tersebut.

Hariadi Soewandito

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!