Setelah Diukur BPN, Tanah Warga Jampes Melebihi Batas Patok Hingga 7 Meter
Nganjuk, NNews.co.id – Sengketa tanah milik Mohamad Sul ‘ An, warga Desa Jampes, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur dengan pihak Desa yang mengakibatkan terganggunya normalisasi sungai di Desa Jampes, Kecamatan Pace akhirnya terurai setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk melakukan pengukuran.
Kepada NNews.co.id, Sidiq Ardiyansyah, petugas ukur BPN Nganjuk menjelaskan, dari hasil pengukuran yang dilakukan BPN Nganjuk, pada sisi selatan tanah milik Mohamad Sul’ An kelebihan 2 meter 90 cm, dengan rincian tanah sepadan sungai 2 meter 20 cm sungai 90 cm. Sementara pada sisi tengah tanah tersebut kelebihan hingga 7 meter.
“ Sedangkan pada tanah bagian utara kami belum bisa mengukur, karena belum ada dasar untuk melakukan pengukuran,”jelasnya, Rabu (9/10/2024).
Sidiq menambahkan, BPN Nganjuk hanya mengembalikan batas sesuai data yang dimiliki, yaitu sertifikat Nomor 364 tahun 1975, untuk langkah selanjutnya diserahkan kepada pemilik tanah dan pihak desa.
Untuk menandai batas tanah dengan sepadan sungai, pihak desa disaksikan Forpimcam, perwakilan pemilik tanah dan juga pemilik sawah sekitar lokasi memasang patok batas tanah.
Semnetara itu, Rokim selaku Kepala Desa Jampes mengatakan, karena bangunan ini mengganggu normalisasi sungai, maka desa ingin mengetahui kejelasan batas tanah tersebut dengan mendatangkan petugas ukur BPN Nganjuk.
“ Kami akan melakukan koordinasi dengan pemilik tanah dan Dinas PU Pengairan sebagai pihak yang dirugikan,”terangnya.
Hariadi Soewandito