Bidan Diduga Aniaya Anak, Berakhir Damai
Nganjuk, NNews.co.id – M, seorang anak berusia tujuh tahun, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum bidan yang tak lain adalah ibu asuhnya sendiri.
Kejadian memilukan ini terjadi sejak Kamis, 3 Oktober 2024 hingga Minggu 6 Oktober 2024 di rumah Bidan Sunik Sunarmi, yang berada di Dusun Pandanarum, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kepada NNews.co.id, Marmi, ibu asuh M yang kedua mengatakan, korban lahir di rumah Sunik dan diserahkan oleh orang tuanya kepada Sunik untuk dibesarkan. Sejak kecil, M sejak bayi sudah dititipkan kepada Marmi untuk diasuh, dan Sunik memberikan uang asuh setiap bulannya.
“Monik lahir di rumah bidan ini, kemudian orang tuanya menyerahkan ke bidan ini untuk diasuh, tapi dari kecil dititipkan ke saya untuk saya asuh, dan saya dikasih uang bulanan sama dunik.” terangnya, Senin (7/10/2024).
Namun, jelas Marmi lebih lanjut, ketika Monik berumur tujuh tahun, ia diminta kembali oleh Sunik untuk tinggal di rumahnya.
“ Namun di rumah pelaku, M bukannya mendapat kasih sayang selayaknya anak seusianya butuhkan , ia malah diperlakukan seperti pembantu yang disuruh mencuci dan membersihkan lantai,”lanjutnya
Pada hari Kamis, 3 Oktober 2024, M menolak perintah Sunik untuk membersihkan lantai. Hal itu lah yang membuat Sunik emosi dan menjambak rambut hingga memukul kepala korban.
“ Penganiayaan ini berlangsung selama tiga hari, hingga tangisan M didengar oleh tetangga sekitar rumah,”tambahnya
Warga yang marah kemudian menyelamatkan M dan menyerahkannya kembali kepada Marmi, yang telah mengasuhnya sejak bayi.
Kini, Monik kembali berada di bawah asuhan Marmi, dan kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Nganjuk untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk akui sudah menerima laporan dugaan penganiayaan oleh oknum bidan tersebut. Dari hasil pemeriksaan disepakati berakhir damai Restorative Justice (RJ) antara pelapor dengan terlapor yang disaksikan oleh kepala desa setempat.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Mapolres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga saat ditemui diruang kerjanya.
Pihaknya membenarkan sudah menerima pengaduan dari orangtua asuh korban dan sudah melakukan pemerosesan secara hukum.
Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi terlapor dan pelapor. Bahkan polisi juga sudah melakukan visum pada korban.
“ Sementara terkait hasil visum, kami belum bisa menyampaikan ke awak media, karena saya tak melihat hasil visum tersebut,”jelasnya
AKP Julkifli Sinaga menambahkan, dari hasil pemeriksaan kedua belah pihak antara oknum bidan Sunik Sunarmi sebagai terlapor dan Marmi sebagai pelapor dengan disaksikan oleh Kepala Desa disepakati Restorasi Justice atau kesepakatan damai. Sehingga kasus ini dudah selesai dan oknum bidan ada wajib lapor sebulan sekali ke Polisi.
Hariadi Soewandito