HeadlineJawa TimurNganjuk

Ini Penjelasan Dinas Perkim Nganjuk Terkait Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi

Nganjuk, NNews.co.id – Seiiring dengan pesatnya pertumbuhan pembangunan gedung dan perumahan di Kabupaten Nganjuk, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk (Dinas Perkim) sebagai dinas teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang bangunan gedung fungsi hunian dan perumahan, menjelaskan terkait syarat Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dijelaskan bahwa persetujuan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG dan SLF disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

Supardi selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Nganjuk, saat ditemuai awak media NNews.co.id di ruang kerjanya mengatakan, bahwa mengacu pada Peraturan Bupati Nganjuk Nomor Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah Kabupaten Nganjuk.

” Salah satu tugas yang dilakukan oleh Dinas Perkim Kabupaten Nganjuk khususnya pada bidang perumahan rakyat yaitu sebagai dinas teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang bangunan gedung fungsi hunian dan perumahan” jelasnya, Kamis (3/10/2024).

Ada beberapa persyaratan Administrasi, ujar Supardi lebih lanjut, dan administrasi permohonan PBG dan lingkungan sebagai berikut  KTP, KRK/KKPR, data perencana Konstruksi, surat kepemilikan tanah, informasi hasil penyelidikan tanah, dan dokumen lingkungan.

” Terdapat beberapa persyaratan data teknis arsitektur dan ada beberapa pilihan diataranya yaitu, konsep rancangan arsitektur, gambar rencana tapak atau siteplan, denah rumah, potongan (AA dan BB), Tampak depan dan samping, detail bangunan gedung, misalnya gambar detail pintu dan jendela dan spesifikasi teknis material dan bahan,”terangnya

Selain itu, Supardi menambahkan, adapun Data Teknis Struktur diantaranya adalah, denah dan detail pondasi, denah kolom dan balok, denah pelat lantai, denah dan detail rangka atap/penutup, penulangan kolom dan balok, penulangan pelat lantai, penulangan tangga, dan spesifikasi teknis material dan bahan.

” Untuk Data Teknis Mekanikal, Elektrikal, Plambing yaitu, sebuah Gambar letak titik lampu dan PJU, denah jaringan listrik, denah pengelolaan air bersi, denah dan detail drainase, detail septictank dan sumur resapan, denah dan detail IPAL Komunai, dan perhitungan Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing” pungkasnya

Tidak hanya itu, adapun beberapa laporan SLF (untuk permohonan SLF) yaitu Pemohon membuat akun pada https://simbg.pu.go.id/ dan mengunggah kelengkapan dokumen.

Kemudian, Operator melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen (dokumen akan dikembalikan ke pemohon apabila tidak lengkap), Pengawas melakukan penunjukan TPT/TPA dan menentukan jadwal konsultasi, TPT/TPA melakukan pemeriksaan dokumen teknis dan melakukan konsultasi (apabila dokumen tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk perbaikan).

TPT/TPA melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pengawas dan menerbitkan Berita Acara Konsultasi dengan Mengetahui Kepala Dinas, Pengawas mengunggah hasil konsultasi (Berita Acara Konsultasi TPT/TPA) dan hasil perhitungan retribusi.

Yohanes

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!