Cegah Tipikor di Lingkungan Pemkab Nganjuk, Kajari Gelar Penerangan Hukum
Nganjuk, NNews.co.id – Guna memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan, Kejaksaan Negeri Nganjuk gelar acara penerangan hukum. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Ika Mauluddhina, S.H., M.H. secara langsung sampaikan materi kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Rumah Sakit serta Para Camat se-Kabupaten Nganjuk, Senin (30/09/24).
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Anjung Ladang Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk ini menekankan pentingnya integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Kajari Nganjuk Ika Mauluddhina menegaskan, bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pada aparat penegak hukum tetapi juga di tingkat pimpinan yang mengelola anggaran daerah.
“Korupsi adalah ancaman besar bagi pembangunan daerah. Oleh karena itu, setiap pimpinan instansi harus memiliki pemahaman hukum yang mendalam agar dapat memitigasi potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran,” ujar bu Ika (panggilan akrab Kajari Nganjuk).
Beliau juga menjelaskan peran serta Kejaksaan melalui dua bidang strategis yang sangat relevan dalam pencegahan tindak pidana korupsi, yaitu Bidang Intelijen serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bidang Intelijen di Kejaksaan Negeri Nganjuk berperan penting dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi tindak pidana korupsi. Melalui fungsi intelijen, Kejaksaan melakukan pengumpulan informasi terkait indikasi korupsi di lingkungan Pemerintahan dan BUMN/BUMD.
Tidak hanya itu, Intelijen Kejaksaan juga melakukan penyuluhan kepada instansi terkait untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, penelusuran dan penyelematan aset pemerintah daerah hingga Pengamanan Proyek Strategis Nasional maupun Daerah.
“Kami bekerja secara proaktif melalui intelijen untuk mendeteksi potensi kerawanan hukum dan memberikan rekomendasi sebelum terjadinya penyimpangan,” imbuh Apriady (Kasi Intel Kejari Nganjuk). Dengan kolaborasi lintas instansi, Bidang Intelijen diharapkan mampu mengidentifikasi celah-celah yang berpotensi menimbulkan korupsi.
Selain fungsi intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejaksaan Negeri Nganjuk memiliki peran krusial dalam mendampingi Pemerintah Daerah dalam menghadapi permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Datun memberikan jasa pendampingan hukum dalam hal perdata dan tata usaha negara, baik dalam rangka konsultasi hukum, pendampingan proses hukum, hingga litigasi jika diperlukan.
Kajari Nganjuk menekankan bahwa Bidang Datun juga bertindak sebagai pengacara negara yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi Pemerintah Daerah jika terlibat dalam sengketa hukum, baik dengan pihak swasta maupun antar-instansi.
“Dengan adanya pendampingan dari Bidang Datun, kami berharap instansi-instansi di daerah lebih terlindungi secara hukum dan mampu menjalankan fungsinya dengan baik tanpa khawatir terjerat permasalahan hukum” tambah Raden (Kasi Datun Kejari Nganjuk).
Acara penerangan hukum ini direspon positif oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk Drs. Nur Solekan, M.Si, menyatakan bahwa acara ini memberikan wawasan yang sangat diperlukan untuk memperkuat pemahaman hukum di kalangan pejabat publik dan pimpinan perusahaan daerah.
“Kegiatan ini adalah bentuk sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Kejaksaan Negeri Nganjuk terhadap upaya pencegahan dan identifikasi resiko Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk. Diharapkan peserta dapat mehamami identifikasi dan resiko dari tindak pidana korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.” ujarnya.
Dengan kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Nganjuk berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, serta mendorong kerjasama yang lebih erat antara instansi pemerintahan, perusahaan negara/daerah, dan penegak hukum demi Pembangunan Kabupaten Nganjuk yang lebih baik.
(Hariadi Soewandito)