Nganjuk, NNews.co.id – Eksekusi uang oleh Pengadilan Negeri Nganjuk tetap lakukan meski pihak termohon tidak berada di tempat, hal ini dilakukan karena kedua belah pihak termohon dan pemohon telah di beri surat eksekusi.
Bermula pada tahun 2010, pemohon Rohmah Mujiati warga Serdang, Sumatera Utara membeli rumah yang berada di Jl. Barito, Nganjuk milik termohon Azisah Mamik warga Kelurahan Payaman, Kecamatan Kota Nganjuk, senilai 1 miliar rupiah.
Karena saat pembelian sertifikat berada di Bank, oleh pemohon diberikan uang muka senilai Rp 400 juta, tetapi setelah sertifikat ditangan termohon, oleh termohon rumah tersebut dijual ke orang lain, hingga pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Nganjuk.
Dalam proses persidangan dimenangkan oleh pemohon, sehingga termohon harus mengembalikan uang sebesar Rp 400 ditambah bunga satu persen, sehingga jumlah keseluruhan kurang lebih Rp 1,2 Miliar.
Kepada NNews.co.id, Alamsyah selaku kuasa hukum pemohon, usai eksekusi mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya pidana melaporkan termohon ke Mapolres Nganjuk.
“ Saya akan melakukan segala upaya terhadap klien saya yaitu melalui jalur pidana. Kami akan melaporkan termohon ke Mapolres Nganjuk,”terangnya, Rabu (18/9/2024).
Hariadi Soewandito