Komplotan Maling Spesialis Pompa Air di Nganjuk Dibekuk Polisi
Nganjuk, NNews.co.id – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Baron berhasil menangkap terduga pelaku pencurian mesin pompa air irigasi dari teras rumah Ahmad Harahab di Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Kedua pelaku merupakan MA (21) dan MF (12), warga Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Menurut keterangan Kpaolres Nganjuk AKBP Siswantoro, penangkapan kedua pelaku yang merupakan kakak beradik ini berkat kesigapan petugas dan masyarakat. Kecurigaan muncul ketika kedua pelaku terlihat membonceng pompa air menggunakan sepeda motor pada Sabtu, 7 September 2024, pukul 19.30 WIB.
“ Berdasarkan kecurigaan tersebut, kedua pemuda ini diamankan di Polsek Baron dan akhirnya mengakui bahwa pompa air merek Honda Alcon yang mereka bawa diambil dari teras rumah Bapak Ahmad Harahab,” ujar AKBP Siswantoro.
Lebih lanjut, AKBP Siswantoro menambahkan, dari pengembangan kasus ini terungkap bahwa keduanya telah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Baron, Tanjunganom, dan Patianrowo.
Sementara itu, Kapolsek Baron, IPTU Harsono, menyampaikan bahwa dari hasil penelusuran di beberapa TKP, pihaknya menemukan barang bukti berupa 1 unit diesel alcon di Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, dan 1 unit diesel alcon di Desa Babatan, Kecamatan Patianrowo.
“Kami masih terus bekerja untuk mendalami kasus ini serta melakukan pengembangan lebih lanjut. Kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan bearang serupa diharapkan untuk segera melapor ke pihak kepolisian,” jelas IPTU Harsono. (YK)