Bangunan Terjang Bantaran Sungai Ganggu Normalisasi, Pemdes Minta Ditertibkan
Nganjuk, NNews.co.id – Bangunan yang di rencanakan untuk penggilingan padi dan gudang di Desa Jampes, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur milik Mohamad Sul’ An warga setempat menerjang bantaran sungai.
Akibatnya, saat pemerintah daerah hendak melakukan normalisasi terhambat dengan bangunan tersebut.
Padahal sungai tersebut saat musim hujan dapat sebagai pengurai air, sehingga dapat mengurangi resiko banjir.
Untuk itu, sebelum musim hujan pemerintah daerah melalui dinas PUPR Nganjuk bidang pengairan melakukan normalisasi.
Tetapi karena di lokasi tersebut ada bangunan permanen, normalisasi tidak dapat dilanjutkan.
Kepada tim NNews.co.id, Rokim selaku Kepala Desa Jampes mengatakan, sebenarnya, pemerintah desa telah melakukan upaya mediasi dengan mendatangkan dinas PUPR Nganjuk, Satpol PP, Forpimcam Pace, serta Mohamad Sul’ An selaku pemilik bangunan, tetapi saat itu pemilik bangunan tidak hadir.
“ Untuk memperjelas kepemilikan tanah, saya telah melayangkan surat kepada pemilik bangunan, meminta copy sertifikat tanah, namun hingga surat ketiga, tidak ada itikad baik dari pemilik tanah,”jelasnya, Selasa (10/9/2024).
Sehingga, ucap Rokim lebih lanjut, dengan bukti yang dimiliki desa, pemerintah desa meminta BPN Nganjuk untuk melakukan pengukuran.
Kepala Desa Jampes datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk didampingi Nordian Camat Pace, untuk menyampaikan bukti sebagai pendukung pengukuran tanah.
Apabila terbukti bangunan tersebut memakan sungai, maka pemerintah desa meminta untuk dibongkar.
Sementara, saat awak media NNews.co.id mencoba mengkonfirmasi Mohamad Sul’an dirumahnya, namun ia tidak ada ditempat.
Hariadi Soewandito