Gerak Cepat, Polisi Kembali Tangkap 3 Kurir Sabu di Nganjuk
Nganjuk, NNews.co.id – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar serta menangkap 3 Orang terduga kurir jaringan narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket (7, 92 gram) yang siap diedarkan diwilayah hukum Kabupaten Nganjuk, pada Kamis (29/8/2024).
Dalam keterangannya, Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengungkapkan, penangkapan kurir jaringan narkotikas jenis sabu dilakukan oleh anggota unit Opsnal Sat Res Narkoba pada saat mencurigai adanya mobil minibus Daihatsu Xenia warna putih yang berhenti dipinggir jalan sekitaran Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
” Saat dilakukan penggeledahan terhadap dua orang yaitu JW (42) dan AP(27) masing-masing warga Desa Balongrejo dan Desa Tiripan, Kecamatan Berbek ditemukan beberapa paket sabu siap edar, “ungkapnya
Kapolres Nganjuk menambahkan, kemudian dilaksanakan pengembangan dan berhasil menangkap DN (30) warga Desa Patihan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
“Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti 23 paket kecil sabu dengan berat total 7.92 gram siap edar dan juga terdapat sabu sisa pakai beserta pipet dan juga timbangan digital ,”ujar AKBP Siswantoro.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho memberikan keterangan lebih lanjut bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sabu dan lainya diamankan di Polres Nganjuk.
“Kami masih berupaya mendalami perkara ini dan membongkar jaringannya yang lebih luas, kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Nganjuk.” jelas IPTU Heru.
IPTU Heru menambahkan, akibat perbuatannya kepada terduga pelaku akan dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(YK)