Aliansi Mahasiswa Demo Kantor DPRD Nganjuk, Sampaikan Empat Tuntutan
Nganjuk, NNews.co.id – Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Nganjuk menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk, pada Senin (26/8/2024).
Aksi Demonstrasi ini dilakukan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak pengesahan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh DPR RI.
Dengan membawa spanduk dan sound system, mereka menyampaikan empat tuntutan yakni, yang pertama mereka menuntut agar DPRD Kabupaten Nganjuk untuk bisa mendesak DPR RI dalam tidak adanya pembahasan ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Yang Kedua, menuntut DPRD Kabupaten Nganjuk untuk mendesak DPR RI agar bisa mentaati dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang ketiga para lembaga tinggi Negara yakni Presiden, DPR, MA, dan MK untuk tidak sewenang – wenang dalam membuat peraturan dan yang terakhir Presiden Joko Widodo untuk bisa bersifat netral sebagai kepala negara tidak ikut campur dalam urusan Pilkada 2024 ini.
Syaid Rohman selaku Koordinator lapangan dari aksi Demontrasi mengatakan, bahwa dalam aksi tersebut ia menyuarakan memberikan tuntutan kepada DPRD Kabupaten Nganjuk untuk bisa mendesak para elit politik tertinggi di Negara ini yakni DPR dan juga Presiden dalam hal ini menyikapi adanya Polemik di Negara ini.
” Setelah adanya putusan MK yang bagaimanapun dari DPR RI itu justru mau menganulirnya dengan membuat peraturan – peraturan yang baru bahwasanya keputusan MK itu keputusan yang mutlak harus kita taati bersama, harus kita junjung tinggi sebagai marwah dari pada kita menjunjung tinggi Konstitusi” ujarnya
Syayid menambahkan, keputusan apapun keadaanya harus tetep dikawall sekiranya dibatalkan atau tidak itu hanya berupa ucapan secara lisan akan tetapi tidak ada pembahasan ulang bahwasanya Undang – Undang itu tidak lagi dibahas dan tidak lagi di sahkan.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengungkapkan, dalam keputusan MK di DPR RI kemudian diadakan pembahasan kurang lebih menolak keputusan MK dan menganulir keputusan MK.
“ Jadi dalam beberapa tuntutan salah satunya bahwa DPR RI untuk menghentikan, itu sudah dilakukan dan sekarang sudah menjadi peraturan KPU sesuai dengan keputusan MK,”terangnya
Selain itu Tatit juga menuturkan bahwa ada empat tuntutan yang diberikan kepada pendemo yaitu terkait Pilkada salah satunya untuk DPR RI menghentikan pembahasan itu sudah dilakukan, Melaksanakan Keputusan MK itu sudah dilaksanakan, ada juga permintaan dari Pak Jokowi agar untuk tidak cawe-cawe dalam pelaksanaan pilkada.
Tatit juga menyampaikan bahwa empat tuntutan dari Mahasiswa tersebut akan disampaikan kepada DPR RI, dan ada perwakilan empat orang terakomodir bersama – sama pimpinan nanti yang akan menyampaikan secara resmi ke DPR RI.
Yohanes