Respons Putusan MK, Demokrat Pastikan Dukung Setyo Wahono-Nurul Azizah
Bojonegoro, NNews.co.id – Menyusul hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi/Kabupaten dapat mendaftarkan calon kepala daerah.
Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto menegaskan bahwa partai Demokrat tetap konsisten terhadap sikapnya mendukung calon bupati dan wakil bupati yang sudah di rekom sebelumnya, secara langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat untuk Bojonegoro.
” Kami disini akan selalu kompak dan berkomitmen pada dukungan yang telah berikan kepada Setyo Wahono dan Nurul Azizah sebagai calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro di Pilkada 2024. Sehingga tidak ada alasan bagi Partai Demokrat untuk membatalkan dukungan tersebut”,katanya.
Selain itu, keputusan ini sudah bulat dan sesuai dengan keputusan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini.
” Memang pasangan calon Setyo Wahono dan Nurul Azizah yang kita dukung ini sangat layak untuk memimpin Bojonegoro ke depan”,pungkasnya.
(Eko Prayitno)