HeadlineJawa TimurNganjuk

Proyek Rehabilitasi Sekolah Diduga Salahi Aturan, Abaikan APD dan K3

Nganjuk, NNews.co.id – Saat dipantau tim NNews.co.id, terlihat para pekerja proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 3 Balongrejo, Bagor sangat mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan tidak ada yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), Rabu (14/8/2024).

Pelaksanaan pekerjaan fisik kegiatan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu, namun juga harus menerapkan prinsip Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3)

Pekerja proyek rehabilitasi ruang kelas sekolah SDN 3 Balongrejo yang terletak di Dusun Gawok, Desa Balongrejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk diduga menyalahi aturan dengan tidak menggunakan APD.

APD tersebut diantaranya seperti sepatu boots, helm proyek, kacamata proyek, safety belt proyek, sarung tangan serta baju/seragam proyek itu tidak ada dan tidak menerapkan K3, sebab para pekerja sangat mengabaikan Keselamatan kerja dan Kesehatan.

Sudah menjadi tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi adalah bagian tanggung jawab dari penyedia jasa maupun pemberi kerja baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996.

Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3).

Salah satu warga saat di temui oleh tim News.co.id yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan bahwa, sangat berbahaya tidak adanya pengamanan Keselamatan dan Kesehatan (K3) ya seperti sepatu boots, helm proyek, kacamata proyek, safety belt proyek, sarung tangan serta baju/seragam proyek itu tidak ada

” Harapan saya dari sekarang sampai kedepannya untuk para pelaksana atau mandor proyek harus bisa memperhatikan demi keselamatan dan kesehatan untuk para pekerja proyek,” ungkapnya

Diketahui, proyek rehabilitasi ruang kelas sekolah yang dikerjakan oleh CV. Sumber Barokah yang beralamat di Dusun Jamusan, Desa Sonopatik, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.

Menggunakan Sumber Dana APD Kabupaten Nganjuk TA.2024 sebesar  Rp. 679, 842, 635.00 (Enam ratus tuju puluh sembilan juta, delapan ratus empat puluh dua ribu, enam ratus tiga puluh lima rupiah) dan sampai batas waktu pelaksanaan 120 hari kalender

Sementara itu, Bandi pelaksana proyek saat dikonfirmasi via WA tidak banyak memberikan keterangan karena alasan sakit. Namun ia mengaku akan memerintahkan pekerjanya untuk menggunakan APD.

Yohanes

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!