Nganjuk, NNews.co.id – Sat Reskrim Polres Nganjuk berhasil menangkap pelaku pencurian Handphone inisial S (41) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Sabtu(10/8/2024).
Kepada NNews.co.id, Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengungkapkan, S (41 ) diduga sebagai pelaku dalam perkara pencurian Handphone yang terjadi pada hari Kamis, 01 Agustus 2024 di perumahan warga tepatnya di Desa Puhkerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
“ Pelaku ditangkap bersama barang buktinya hasil dari penyelidikan Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Rejoso dengan informasi dari masyarakat berikut Bhabinkamtibmas Desa Jatirejo, ” ujar AKBP Siswantoro.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan proses pengungkapan perkara pencurian hp ini tidak membutuhkan waktu lama berkat penyelidikan serta melakukan profiling terduga pelaku.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui pencurian sebanyak tiga kali di daerah hukum Polres Nganjuk dan di 3 TKP yang berbeda,” jelas AKP Julkifli
Pelaku saat telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Julkifli bersama anggotanya akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. (YK)