HeadlineJawa TimurNganjuk

Berencana COD Melalui Medsos, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Nganjuk, NNews.co.id – Sat Reskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi pada Kamis, 08 Agustus 2024 di pinggir jalan persawahan tepatnya di sebuah gubuk masuk Dusun Pojok, Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.

Kepada media, Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengatakan, apapun Identitas pelaku yang berhasil diamankan berinisial SUS (27) merupakan warga Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jum’at (09/8/2024).

“Pelaku ditangkap bersama barang buktinya saat akan melakukan transaksi atau menjual motor hasil curiannya tersebut melalui Facebook dengan cara COD dengan petugas yang menyaru sebagai pembeli,” ujar AKBP Siswantoro.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan, proses pengungkapan perkara curanmor ini tidak membutuhkan waktu lama berkat kejelian anggotanya dalam melakukan profiling terduga pelaku.

“Kami berhasil menangkap pelaku pada saat hendak melakukan transaksi COD (Cash on Delivery) di sebuah lokasi yang telah disepakati melalui media sosial,” terangnya

AKP Julkifli, pelaku tidak menyadari bahwa pembeli yang bertransaksi dengannya adalah petugas kepolisian yang sudah mengendus aksinya,” jelas AKP Julkifli

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Julkifli bersama anggotanya akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 480 KUHPidana yang dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(YK)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!