HeadlineJawa TimurNganjuk

KPU Nganjuk Selesaikan Coklit Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nganjuk, NNews.co.id – Proses Pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nganjuk mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 telah selesai.

Dari hasil coklit yang dilaksanakan oleh 3.180 orang Pantarlih/PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang tersebar di 1.599 TPS pada 284 Desa/Kelurahan, 20 kecamatan di Kabupaten Nganjuk.

Kepada media, Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Arfi Mustofa di Kantor KPU Nganjuk menyampaikan, dari hasil ini akan ditindaklanjuti dengan Rapat Pleno secara berjenjang di masing-masing PPS antara tanggal 1 hingga 3 Agustus 2024.

“Dilanjutkan di tingkat PPK antara tanggal 5 hingga 7 Agustus 2024 dan di tingkat KPU Kabupaten Nganjuk pada tanggal 11 Agustus 2024.

“Pada masa Pelaksanaan Coklit, di Kabupaten Nganjuk mencocokan sebanyak 860.103 data pemilih. Dari jumlah tersebut, jumlah pemilih yang datanya sesuai saat di coklit adalah sebanyak 663.609 pemilih, pemimlih baru sebanyak 178.194 pemilih, pemilih ubah sebanyak 15.130, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 181.367 pemilih” ungkap Arfi.

Arfi menambahkan, bahwa Pemilih ubah adalah pemilih yang datanya ada, namun ada kesalahan data sebelumnya, sehingga disesuaikan datanya.

“ Sedangkan untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat ada delapan kategori yaitu 12.417 Pemilih Meninggal (Kode 1), 208 Pemilih Ganda (Kode 2), 10 Pemilih Dibawah Umur (Kode 3), 1.757 Pemilih Pindah Domisili (Kode 4), 0 Pemilih WNA (Kode 5), 46 Pemilih yang berstatus TNI (Kode 6), 53 Pemilih yang berstatus POLRI (Kode 7) dan 66.876 pemilih TPS tidak sesuai (Kode 8),”lanjutnya

Sedangkan, jelas Arfi lebih lanjut, untuk pemilih disabilitas terdapat enam kategori yaitu 1.357 pemilih Disabilitas Fisik, 287 Disabilitas Intelektual, 812 Disabilitas Mental, 716 Disabilitas Sensorik Wicara, 178 Disabilitas Sensorik Rungu, dan 335 Disabilitas Sensorik Netra.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, untuk tahapan Pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024 yang saat ini masih berlangsung dan yang akan dilaksanakan yaitu Penyusunan DPS yang dilaksanakan pada 25 Juli 2024 sampai 11 Agustus 2024, Penyusunan DPSHP 18 Agustus 2024 sampai 13 September 2024, Rekapitulasi dan Penetapan DPT 14 September 2024 sampai 21 September 2024, dan Pengumuman DPT 22 September 2024 sampai 27 November 2024.

Yohanes

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!