KPU Kabupaten Nganjuk Tetapkan Syarat Dukungan Calon
Nganjuk, NNews.co.id – Kurang dari satu bulan, KPU Kabupaten Nganjuk akan membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024.
Untuk persiapan pendaftaran, KPU Kabupaten Nganjuk menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Nganjuk Nomor 974 Tahun 2024 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024.
Kepada media, Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Arfi Mustofa mengatakan, bahwa KPU Kabupaten Nganjuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati setidaknya harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan akumulasi 20 persen dari 50 kursi yang ada di DPRD Kabupaten Nganjuk, atau sebanyak 10 kursi.
Sedangkan, jelas Arfi lebih lanjut, jika menggunakan syarat dukungan surat suara, maka harus mengumpulkan dukungan sebanyak 25 persen dari 671.521 suara sah Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik yaitu sejumlah 167.880,25, yang kemudian dibulatkan menjadi 167.881.
“Partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik yang memperoleh kursi pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Tahun 2024, dimana hanya ada 9 partai saja yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan.” Ungkap Arfi Mustofa, Ketua KPU Kabupaten Nganjuk saat ditemui di Kantornya
Arfi menambahkan, bahwa Partai Politik maupun gabungan Partai Politik nantinya harus memilih mana prasyarat yang ingin digunakan, dan mereka hanya dapat mendaftarkan satu pasangan calon saja.
“ KPU Kabupaten Nganjuk sesuai dengan Peraturan KPU Nomor Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, akan membuka pendaftaran pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Kemudian akan dilanjutkan dengan penelitian dan perbaikan berkas,” bebernya.
Sedangkan Penetapan Pasangan Calon akan dilaksanakan tanggal 22 September 2024, kemudian Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024.
Yohanes