Candu “Judi Online” Jadi Alasan Perceraian di Bojonegoro
Bojonegoro, NNews.co.id – Kecanduan judi online menjadi salah satu alasan perceraian di Bojonegoro. Hal itu disampaikan oleh Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikhin Jamik ketika ditemui NNews.co.id., dikantornya, Senin(29/7/2024).
Sholikhin mengatakan, selama semester I 2024, angka perceraian di Bojonegoro tercatat sebanyak 1.401 perkara. Dari jumlah tersebut, ada 249 kasus cerai yang disebabkan karena suami kecanduan judi online.
“Kalau perkara yang dari awal karena judi online ada 249 perkara. Meski dalam bulan ini mengalami penurunan. Sedangkan ada 199 perkara yang alasannya selingkuh”,ungkap Sholikhin Jamik.
Faktor ekonomi menurutnya menjadi penyebab terbanyak. Misalnya karena suami tidak bekerja atau bekerja tetapi hasilnya tidak menentu. Ia mengatakan, ada 732 perkara alasan ekonomi dan alasan lain lain 221 perkara.
Ia menambahkan, perkara perceraian didominasi oleh cerai gugat yang dilakukan oleh istri. Cerai gugat dari istri ada sebanyak 1029 perkara, sedangkan cerai talak dari suami ada 372 perkara.
Sementara, pasangan yang mengajukan dispensasi nikah terdapat 218 perkara umumnya berumur 14-18 tahun. Ia mengatakan, faktornya karena menghindari zina, hamil, ekonomi dan zina.
” Kalau faktor karena menghindari zina berjumlah 171 perkara, hamil 31 perkara, ekonomi 8 perkara. Sedangkan faktor zina 7 perkara”,jelasnya.
Reporter : Eko Prayitno