HeadlineNganjuk

Polisi Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Nganjuk, Ini Modusnya.

Nganjuk, NNews.co.id – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan tersangka kasus penipuan dan/atau penggelapan Mobilyang terjadi di Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga dalam keterangan persnya, tersangka yang diketahui bernama MS (20) warga Desa Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil senilai Rp. 305.000.000. Kamis (27/06/ 2024).

Menurut AKP Julkifli, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 18 Juni 2024 di Dusun Sembung, Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro. Korban dalam kasus ini adalah pemilik mobil, yang melaporkan kehilangan satu unit mobil Toyota Innova Reborn.

“ Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah berpura-pura sebagai pembeli mobil. Setelah mendapatkan kepercayaan dari korban, tersangka membawa mobil tersebut dan melarikan diri tanpa izin. Tersangka kemudian menjual atau menukarkan mobil tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelas AKP Julkifli.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari berbagai pihak antara lain satu unit mobil Honda HRV, satu unit mobil Toyota Innova Reborn, berbagai dokumen kendaraan, beberapa unit handphone, serta sejumlah kendaraan bermotor lainnya.

“Motif tersangka melakukan penipuan ini adalah untuk mendapatkan uang yang kemudian akan digunakan sebagai modal usaha,”lanjutnya

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (YK)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!