HeadlineJawa TimurNganjuk

Kapolres Bersama Warga Kedungombo Gelar Pertemuan Penguatan Kamtibmas

Nganjuk, NNews.co.id – Guna terciptanya kondusifitas di wilayah hukum di Kabupaten Nganjuk, terutama di Desa Kedungombo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kapolres Nganjuk bersama jajaran melakukan pertemuan dengan Kepala Desa dan sejumlah perangkat Desa Kedungombo.

Pertemuan berlangsung sekitar 1 jam dan bersifat tertutup di ruang Mapolsek Warujayeng Nganjuk, Jum’at (21/6/2024).

Menurut AKBP Muhammad, Kapolres Nganjuk bahwa pertemuan berkenaan penyamaan presepsi hukum dan upaya kondusifitas kamtibmas di Desa Kedungombo terkait kolaborasi antara warga dengan kepolisian dalam menangkap dan mengamankan pelaku pencurian yang ada di desa tersebut.

Salah satunya pada tanggal 14  Mei 2024, atau dua minggu sebelum terpasang baliho sayembara tangkap maling. Polisi bersama warga berhasil mengamankan seorang pelaku pencuri ayam, dan sudah memproses atas laporan warag berkenaan penangkapan pelaku pencurian ayam yang ada di desa Kedungombo.

Bahkan pelaku yang merupakan warga desa tersebut juga sudah dilakukan proses hukum higga putusan pengadilan pada 16 Mei 2024, dengan putusan sidang tipiring dengan vonis 2 bulan penjara 1 tahun masa percoabaan. Proses tindak pidana ringan atau tipirig itu sesuai degan Perma No 2 tahun 2021.

“ Diharapkan dengan keberhasilan ungkap kasus ini, hingga proses ke pengadilan, kedepannya tidak muncul berita berita yang tidak pada mastinya, sebab polisi sudah memproses dan hingga tuntas ke putusan pengadilan,”jelas Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad.

Polisi juga melakukan patroli rutin terutama pada jam jam rawan, patroli dilakukan oleh jajaran Polsek juga di back up oleh pihak Polres Nganjuk.

Disamping memperoses satu tersangka pencuri ayam. Polisi bersama warga dan Perangkat Desa, pada taggal 10 Juni  2024, juga mengamankan seorang pencuri tabung LPG 3 kilogram untuk kemudian di bawa ke Polsek Warujayeng Nganjuk guna proses lebih lanjut.

“ Karena korban tidak mau membuat laporan, dan korban memiliki pertimbangan kemanusiaan, maka antara korban dan pelaku bersepakat untuk damai, sehingga Polisi menerapkan Restorative justice, dan pelaku tidak dilakukan penahanan,”lanjutnya

Disamping itu, mantan Kapolres Bojonegoro ini menegaskan, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan pencurian dan dilakukan secara spontan, karena melihat tabung LPG 3 kilogram di dapur rumah warga.

“ Sebenarnya tidak ada niatan mencuri, itupun karena pelaku terdesak untuk kebutuhan cadangan tabung LPG dirumahnya,”tambahnya

Suasana jelang pertemuan antara Kapolres Nganjuk dengan Perangkat Desa dan warga di Polsek Warujayeng, Jum’at (21/6/2024).

Sementara itu, Kepala Desa Kedungombo Hariyono mengucapkan terimaksih kepada Kapolres Nganjuk dan jajaranya yang telah mengamankan dan memproses pelaku-pelaku pencurian yang ada di desanya. Sehigga menjadikan Desa Kedungombo lebih kondusif.

“ Perlu adanya pemahaman hukum kepada warga saya, sehigga bisa memahami apa yang menjadi keputusan Polisi dari sisi hukum, seperti penidakan tipiring atau Restorative justice,”terangnya

Hariyono berharap, pihak perangkat desa bisa lebih meningkatkan upaya komunikasi kepada pihak Babinsa, Babinkamtibmas dan jajaran Polsek, agar segala sesuatu yang akan terjadi di desanya bisa segera diantisipasi dengan baik.

Sebelumnya, sekitar 2 bulan ini, di Desa Kedungombo, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk sering terjadi kasus kehilangan barang, seperti LPG, kambing bahkan sapi.

Sehingga perangkat desa membuka sayembara tangkap maling dengan hadiah jutaan rupiah, alhasil warga dan Polisi bisa menangkap dan mengamankan pelaku untuk diproses lebih lanjut.

(Tim liputan)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!