Polisi tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kades Sukorejo
Nganjuk, NNews.co.id – Polisi kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pendapatan Asli Desa (PAD) hasil lelang Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2021 oleh Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad dalam pers release menjelaskan, satu tersangka yang berhasil diamankan polisi yaitu BP yang merupakan bendahara Desa Sukorejo.
“Selanjutnya, saat ini penyidik telah menetapkan satu tersangka tambahan, yaitu BP,” ucap Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, dalam konferensi di Polres Nganjuk, Rabu (12/6/2024
Kapolres Nganjuk menegaskan, BP dinaikan statusnya menjadi tersangka dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Polres Nganjuk.
“ Saat ini yang bersangkutan kita tangkap, kita tahan, beserta barang bukti kemudian sudah berproses tahap 2 sejak Selasa, 4 Juni 2024 kemarin, “lanjut AKPB Muhammad.
BP diduga menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadinya senilai Rp 94,8 juta, salah satunya untuk membeli tanah.
“ Saat ini tanahnya juga telah kita sita,” tambah AKBP Muhammad.
Lebih lanjut, AKBP Muhammad menjelaskan, BP disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
“ BP terancam hukuman seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”tandasnya.
Sebelumnya Polres Nganjuk menetapkan AS Kades Sukorejo, Kecamatan Rejoso tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PAD hasil lelang TKD di Desa Sukorejo tahun 2021 dan tahun 2022 senilai Rp 1 miliar.
AS diduga menggunakan uang hasil lelang untuk kepentingan pribadinya. Hasil lelang yang seharusnya dimasukkan dalam kas desa ternyata ditransfer ke rekening pribadi oleh BP selaku bendahara lelang yang merangkap sebagai bendahara desa.
(YK)