Nganjuk, NNews.co.id -Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Nganjuk, terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian.
Siswa berinisial WH (19) warga Desa Kedungdowo, Keacamatan/Kabupaten Nganjuk itu diciduk Polres Nganjuk akibat terlibat kasus pencurian.
Menurut keterangan Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, bahwa tim yang tergabung dalam Operasi Sikat Semeru 2024 berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian berupa 1 unit HP milik salah satu pelajar di SMK PGRI 1 Nganjuk.
WH memanfaatkan kelengahan korban dengan meninggalkan Ponselnya di dalam kelas dan ditinggal beraktifitas di lapangan sekolah.
“Menurut keterangan korban, pencurian terjadi pada Sabtu, tanggal 27 Januari 2024 diketahui sekira jam 16.30 WIB. Namun baru dilaporkan korban pada Minggu, 02 Juni 2024, dalam tempo kurang dari 24 jam tepatnya Senin, 03 Juni 2024 dini hari, pelaku dapat kami amankan,” ujar AKBP Muhammad.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan, akibat dari perbuatan yang dilakukan terduga pelaku tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit HP yang ditaksir seharga 1,7 juta rupiah.
“Atas perbuatan tersebut, kini WH dibawa ke Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, ” tambahnya.