Pengamat Hukum Menilai RUU Penyiaran Merupakan Pembangunan Hukum Ortodoks Tak Pantas Dilakukan di Indonesia
![](https://nnews.co.id/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2024-05-24-at-22.40.45-1-780x470.jpeg)
Nganjuk, NNews.co.id – Penolakan RUU Penyiaran yang di gelar di berbagai daerah di Indonesia merupakan bentuk kekecewaan terhadap digodoknya RUU Penyiaran di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Di Kabupaten Nganjuk beberapa hari yang lalu insan media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga menggelar aksi demo menolak RUU Penyiaran.
Aspirasi tersebut disampaikan di depan gedung DPRD Nganjuk dan mereka menuntut untuk tidak di sahkannya RUU Penyiaran.
Kepada sejumlah media, saat ditemui dikantornya yang berada di Jalan A.Yani Nganjuk, Dr. Wahju Prijo Djatmiko seorang pengamat hukum di Kabupaten Nganjuk memaklimi penolakan RUU Penyiaran oleh insan Pers merupakan hal yang wajar, karena RUU Penyiaran merupakan pembangunan hukum ortodoks.
“ Pemerintah seharusnya merevisi 4 hal yang memberatkan para wartawan,”ucap Dr. Wahju Prijo Djatmiko kepada sejumlah media, Jum’at (24/5/2024)
Hariadi Soewandito