HeadlineJawa TimurNganjuk

Dewas Tak Berfungsi, Terdakwa Terkesan Kaburkan Perkara

Nganjuk, NNews.co.id – Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di gelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Kabupaten Sidoarjo dengan terdakwa Jaya Nur Edi mantan Direktur PDAU Kabupaten Nganjuk dengan agenda meminta keterangan saksi, Senin (13/5/2024).

Tiga saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu, Gatot Sugiharto Kadisdukcapil Nganjuk, yang juga menjabat ketua dewan pengawas, Gatot Sunarto anggota dewan pengawas, Panggih Siswanto dan Kabid Perencanaan BPKAD Nganjuk.

Sidang dipimpin hakim ketua Ni Putu Sri Indayani dengan hakim anggota Athoilah dan Ibnu Abas, sementara Jaksa Penuntut Umum Narendra dan Apriandi Maradian.

Dalam keterangannya, Gatot Sugiharto menjelaskan, bahwa dirinya sebagai Ketua Dewan Pengawas Tidak Menandatangani Rencana Kerja Dan Anggaran perusahaan (RKAP), sehingga ketua dewas dinilai hakim tidak melaksanakan tugas fungsi dan kewajibannya.

Saksi lain, Gatot Sunarto mengakui kalau dirinya hutang sebanyak Rp 10 juta dan akan di bayar dengan cara diangsur.

Menurut JPU Apriandi Maradian hal yang menarik adalah terdakwa menyodorkan dokumen perubahan RKAP setelah perkara ini mulai mencuat. Ia menganggap terdakwa berupaya mengaburkan perbuatan.

“ Nah, si terdakwa ini menyodorkan dokumen perubahan RKAP setelah perkara ini mulai mencuat. Menurut saya terdakwa berupaya mengaburkan perbuatan,”terangnya

Sementara itu, Wahju Prijo Djatmiko kuasa hukum terdakwa mengatakan, sidang hari ini adalah penggalian fakta dari keterangan saksi, dan saksi sudah menyampaikan sesuai dengan fakta yang ada.

“ Sidang hari ini, merupakan siding penggalian fakta dari keterangan saksi, dan saksi sudah menyampaikan sesuai dengan fakta yang ada,”ujar Wahju Prijo Djatmiko

Sidang mendatang, JPU akan menghadirkan saksi ahli, kuasa hukum juga akan mendatangkan saksi ahli untuk mewujudkan keadilan.

Hariadi Soewandito

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!