HeadlineNganjuk

Tak Terima Exavator Ditarik Paksa Debt Collector, Pengusaha Lapor Polisi

Nganjuk, NNews.co.id – Tidak terima exavatornya ditarik paksa oleh debt collector. Seorang pengusaha tambang Bernama Mulyono melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Nganjuk, Selasa (7/5/2024).

Kepada media NNews.co.id, Mulyono selaku pihak dari pertambangan mengatakan bahwa dari pihaknya telah memiliki tunggakan angsuran satu unit exavator dengan nilai sebesar Rp 28 juta. Akan tetapi, sebelumnya pihaknya telah membuat surat pernyataan bahwa ia sanggup melunasi dengan jangka waktu dua bulan kedepan.

” Belum jatuh tempo 2 bulan, pihak debt collector sudah mendatangi saya dan berusaha merebut exavatornya” jelas Mulyono.

Mulyono menegaskan, bahwa debt collector yang datang dan yang membuat kericuhan itu bukan yang membuat kesepakatan melainkan dari pihak ketiga.

Mulyono yang geram karena dari pihak debt collector yang berjumlah puluhan orang. Ia didampingi LSM GMBI melaporkan hal tersebut ke Polres Nganjuk pada pukul 20.00 WIB dan dilakukan mediasi di ruangan Satreskrim Polres Nganjuk.

Sebelumnya, telah terjadi kericuhan antara Pengusaha tambang dan Debt Collector pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2024. Terlihat pihak debt collector telah menutup akses pintu gudang yang terletak di depan Mapolres Nganjuk, yang dimana exavator disimpan dengan memakirkan beberapa kendaraan mereka hingga akses pintu tidak bisa dilewati oleh pemilik tambang.

Yohanes

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!